Inspektorat Cianjur Ungkap Kejanggalan Pengadaan Alat Radioterapi RSUD Sayang: Desak Pengembalian Uang Muka Rp2 Miliar

Berita, Cianjur261 Dilihat
banner 468x60

detak publik. Id– Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur tengah mendalami temuan serius terkait pengadaan alat radioterapi di RSUD Sayang yang dibiayai dari anggaran tahun 2024. Dugaan penyimpangan tersebut mencuat setelah tim auditor internal melakukan pemeriksaan pada Februari 2025 dan mendapati bahwa alat yang sudah dibayar uang mukanya sebesar Rp2 miliar belum juga diterima.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyebutkan bahwa pengadaan alat radioterapi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar 10 Milyar dan sudah dilakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) senilai 20 persen. Namun hingga pemeriksaan terakhir, tidak ditemukan keberadaan alat tersebut di lingkungan RSUD Sayang.

banner 336x280

“Berdasarkan verifikasi langsung di lapangan, alat radioterapi yang dimaksud tidak ada. Sedangkan pihak rumah sakit sudah memberikan DP. Oleh karena itu, kami telah menindaklanjuti kasus ini dengan memerintahkan pengembalian dana DP ke kas RSUD Sayang,” ujar Endan dalam keterangannya, Senin (5/8/2025).

Inspektorat juga langsung mengambil langkah tegas terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Endan menyampaikan bahwa PPK telah dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur.

“Kami beri waktu satu bulan bagi pihak penyedia untuk mengembalikan uang muka senilai Rp2 miliar. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi menyangkut integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.

RSUD Sayang Akui Ada Masalah, Tuding Manajemen Lama

Plt Direktur RSUD Sayang, dr. Yuli Hendriyani, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, pengadaan alat radioterapi dilakukan pada masa kepemimpinan sebelumnya, saat rumah sakit masih berada di bawah kendali dr. Irvan.

“Betul, proyek itu merupakan kebijakan dari manajemen yang lama. Sebagai pelaksana tugas saat ini, saya bertanggung jawab untuk menindaklanjuti hasil audit dari Inspektorat,” ujar dr. Yuli saat ditemui di ruang kerjanya.

Pihak RSUD telah memanggil penyedia barang untuk membahas solusi pengembalian dana, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat. Dr. Yuli berharap proses pengembalian dana tidak berlarut-larut, mengingat kondisi keuangan RSUD Sayang saat ini cukup terbatas.

“Kami sudah ajak pihak ketiga duduk bersama, disaksikan Inspektorat. Harapan kami, pengembalian dana bisa segera direalisasikan demi menjaga kepercayaan publik dan kestabilan operasional rumah sakit,” imbuhnya.

Sorotan Publik dan Potensi Proses Hukum

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat nilai anggaran yang besar dan urgensinya dalam peningkatan layanan kesehatan. Alat radioterapi merupakan perangkat vital untuk penanganan pasien kanker, dan keterlambatan pengadaannya berdampak langsung pada pelayanan medis di Kabupaten Cianjur.

Meski belum masuk ke ranah hukum, Januar Ishak pengamat kebijakan publik menilai temuan ini berpotensi menjadi kasus pidana jika dalam proses selanjutnya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi.

Sementara itu, Inspektorat memastikan akan terus memantau perkembangan pengembalian dana dan menyiapkan laporan lanjutan sebagai bahan evaluasi penegakan disiplin dan transparansi penggunaan BLUD tutupnya. (DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *