detakpublik. Id Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak menerima tawaran kerja di Kamboja. Negara tersebut kini dikategorikan sebagai zona merah bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena tingginya risiko eksploitasi dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, mengatakan larangan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran pemerintah terhadap berbagai kasus yang menimpa warga negara Indonesia yang bekerja di negara Asia Tenggara tersebut.
“Kami melarang keras warga Cianjur berangkat bekerja ke Kamboja. Negara itu sudah masuk kategori zona merah,” ujar Denny, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, mayoritas WNI yang direkrut untuk bekerja di Kamboja tidak ditempatkan pada sektor formal sebagaimana dijanjikan. Sebaliknya, mereka kerap dipekerjakan pada aktivitas yang berhubungan dengan perjudian daring maupun penipuan digital.
“Hampir dipastikan mereka akan bekerja sebagai admin judi online atau terlibat dalam praktik penipuan daring atau scammer,” katanya.
Selain berisiko terjerat aktivitas ilegal, proses keberangkatan pekerja migran ke Kamboja juga dipastikan tidak melalui mekanisme resmi yang diatur pemerintah. Hingga saat ini, tidak ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin penempatan tenaga kerja ke negara tersebut.
Karena itu, warga yang saat ini bekerja di Kamboja umumnya berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum dan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja migran yang ditempatkan secara resmi.
“Tidak ada satu pun P3MI resmi yang memiliki jalur penempatan ke Kamboja. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran kerja yang menjanjikan gaji besar dengan proses keberangkatan yang cepat,” tegas Hero.
Disnakertrans Kabupaten Cianjur mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja dan memastikan seluruh proses penempatan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga persoalan hukum di negara tujuan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar segera berkonsultasi dengan Disnakertrans sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri. Dengan demikian, calon pekerja migran dapat memperoleh informasi yang akurat terkait negara tujuan, legalitas perusahaan penempatan, serta jaminan perlindungan selama bekerja di luar negeri.












