detakpublik,CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur menggelar operasi pemberantasan tunasusila di sejumlah titik rawan prostitusi pada Selasa malam hingga Rabu pagi (4/2/2026). Operasi ini dilakukan sebagai langkah cipta kondisi guna menjaga kekhusyukan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa penyisiran dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. Petugas menyasar berbagai lokasi yang terindikasi kuat menjadi tempat praktik prostitusi, mulai dari warung remang-remang, rumah indekos, hingga tempat hiburan malam.
“Operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut bulan suci. Kami menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi,” ujar Djoko, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi skala besar ini menyisir sejumlah titik rawan prostitusi yang mencakup di lima kecamatan yang selama ini berada dalam pengawasan intensif yaitu antara lain warung remang-remang, rumah kos, serta tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Cianjur Kota, Cilaku, Karangtengah, Sukaluyu, dan Cipanas.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK). Djoko menegaskan bahwa tindakan yang diambil tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga pembinaan berkelanjutan.
“Setelah dilakukan asesmen, ke-11 orang tersebut akan dikirim ke UPTD PPS Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Di sana, mereka akan menjalani pembinaan intensif selama tiga bulan,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan dalam program rehabilitasi tersebut mencakup dua aspek utama yaitu pelatihan keterampilan dengan memberikan bekal keahlian agar mereka memiliki alternatif mata pencaharian yang layak setelah keluar dari panti dan p embinaan Kerohanian dengan menguatkan aspek spiritual untuk mencegah mereka kembali ke profesi sebelumnya.
“Harapan kami, dengan bekal keterampilan dan pembinaan mental ini, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang benar,” pungkasnya.


















