Kejaksaan Tetapkan Marketing BRI Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar

Berita, Cianjur146 Dilihat
banner 468x60

detakpublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan AOK (40), seorang eks marketing (mantri) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Takokak, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit. Aksi yang berlangsung sepanjang periode 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp3.025.447.522 (lebih dari Rp3 miliar).

Tersangka AOK ditahan di Rutan Kelas IIB Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

banner 336x280

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan memeriksa sekitar 20 orang saksi.

Menurut Yussie, modus operandi yang dilakukan AOK melibatkan dua tindakan utama yaitu tersangka diduga mencairkan sejumlah fasilitas kredit tanpa sepengetahuan para nasabah yang namanya digunakan. Setelah dana cair, AOK diduga menyalahgunakan dan mengambil dana hasil pencairan tersebut menggunakan kartu debit milik nasabah.

Selain itu tersangka juga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang diserahkan nasabah. Dana yang seharusnya disetorkan untuk menutup pinjaman, justru diduga tidak disetorkan ke rekening pinjaman sehingga memicu kredit macet.

“Akibat perbuatan tersebut, 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3.025.447.522,” tegas Yussie Cahaya Hudaya. Dana fantastis tersebut diduga digunakan AOK untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi penetapan tersangka kliennya, kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, menyampaikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dalam proses hukum. Namun, ia secara tegas menyoroti adanya kelemahan sistem keamanan (security) internal di BRI yang dinilai membuka celah bagi terjadinya kejahatan perbankan ini.

“Tidak serta-merta kesalahan itu terletak pada klien kami. Orang bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan dengan lemahnya sistem BRI. Ini sebagai peringatan agar BRI ke depannya menguatkan sistemnya,” ujar Zami.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan prosedur internal bank, khususnya bagaimana seorang mantri (jabatan AOK) dapat memproses dan mencairkan kredit tanpa persetujuan atau pengawasan ketat dari pimpinan cabang.

“Pencairan kredit harus di-approve oleh pimpinan cabang. Mantri hanya mengajukan data. Dugaan kami, cara mencairkannya mungkin dia bawa buku tabungan ke teller. Ini menunjukkan ada yang disalahgunakan dari kewenangannya,” tambah Zami, menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan.

AOK didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Kejari Cianjur memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *