Kemenag RI Tetapkan Cianjur sebagai Kota Wakaf, Ketiga di Jawa Barat

Berita, Cianjur83 Dilihat
banner 468x60

detakpublik — Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Kabupaten Cianjur sebagai Kota Wakaf, menjadikannya daerah ketiga di Jawa Barat yang memperoleh predikat tersebut setelah Indramayu dan Cirebon. Launching program digelar di Halaman Pancaniti Pendopo Cianjur pada Selasa (2/12/2025).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa Cianjur memiliki potensi besar dalam pengembangan wakaf produktif. Ia berharap penetapan ini dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, hingga partisipasi masyarakat.

banner 336x280

“Kami berharap Cianjur mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan melibatkan seluruh partisipasi masyarakat dan pemerintah. Semua instansi harus bersama-sama mendukung program Kota Wakaf, mulai dari mengumpulkan wakaf berbagai jenis hingga memproduktifkan aset tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Abu Rokhmad menambahkan, wakaf bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga sarana strategis untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan umat. Menurutnya, potensi wakaf di Cianjur, baik berupa aset tanah maupun wakaf uang, masih sangat besar untuk terus dikembangkan.

“Wakaf uang akan kami dorong karena sangat mungkin dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti pemberdayaan ekonomi, permodalan alat kerja, hingga pembangunan madrasah,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Bupati Cianjur, Ramzi, mengungkapkan rasa syukur atas ditetapkannya Cianjur sebagai Kota Wakaf. Ia menyebut pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras Kemenag Kabupaten Cianjur dalam mendorong pengelolaan wakaf yang lebih tertib dan produktif.

“Alhamdulillah, ini prestasi bagi masyarakat Cianjur. Kami bersyukur menjadi salah satu Kota Wakaf yang ditetapkan Kemenag RI setelah Indramayu dan Cirebon,” katanya.

Meski demikian, Ramzi menegaskan bahwa yang terpenting adalah bagaimana program tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga Cianjur.

“Yang paling penting adalah program dan tujuan baiknya harus bergerak. Kemenag Cianjur menjadi mitra pemerintah daerah, dan ketika ada program pusat seperti ini, kita harus tegak lurus mengoptimalkannya demi kemanfaatan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, turut memberikan apresiasi terhadap capaian Cianjur yang disebut memiliki tingkat sertifikasi aset wakaf tertinggi di Jawa Barat.

“Mudah-mudahan dengan Kick Off Kota Wakaf ini, Cianjur semakin kuat. Tingkat sertifikasinya paling tinggi di Jawa Barat. Artinya masyarakat sudah memahami pentingnya sertifikasi aset wakaf,” ucapnya.

Berdasarkan data Kemenag, di Cianjur telah tersertifikasi 1.636 aset wakaf, dengan total luas 2.270.624 meter persegi atau sekitar 202,70 hektare. Mayoritas nazhir di Cianjur merupakan nazhir perseorangan, yakni 84,5%, disusul nazhir berbadan hukum 13,6% (222 lembaga), dan nazhir organisasi 1,9%.

Aset wakaf di Cianjur selama ini paling banyak dimanfaatkan untuk masjid, musala, pemakaman, serta lembaga pendidikan.

“Harapannya, aset wakaf yang sudah tersertifikasi tidak hanya dimanfaatkan untuk rumah ibadah atau pemakaman, tetapi juga dikembangkan menjadi wakaf produktif,” tuturnya.

Dengan penetapan sebagai Kota Wakaf, Cianjur diharapkan dapat menjadi model pengelolaan wakaf produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat kesejahteraan umat di Kabupaten Cianjur.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *