Konflik Villa Green Hill Kembali Memanas, Penghuni Keukeuh Tolak Keberadaan Hotel Tanpa Izin Lingkungan Penghuni

Berita, Cianjur192 Dilihat
banner 468x60

detakpublik– Perseteruan terkait keberadaan Hotel Kemuning di lingkungan Villa Green Hill, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kembali mencuat. Perkumpulan Penghuni Villa Green Hill (PPGH) secara tegas menyatakan keberatan atas operasional hotel tersebut, menuding pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan dari para penghuni villa.

Keberatan ini disampaikan Ketua PPGH, Agus Anwar, dalam audiensi yang melibatkan pengelola hotel dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Minggu (14/12/2025).

banner 336x280

“Kami dari PPGH sudah menolak sejak awal pembangunan karena mereka tidak pernah meminta izin dari kami sebagai pemilik villa yang terdampak langsung,” ujar Agus Anwar.

Meskipun pembangunan Hotel Kemuning telah rampung dengan klaim memiliki perizinan, pihak PPGH mempertanyakan legalitas izin tersebut, khususnya Izin Gangguan (HO). Agus Anwar menekankan bahwa izin seharusnya berasal dari warga yang merasakan dampak langsung, yakni penghuni Villa Green Hill.

“Seharusnya izin HO itu dari warga terdekat. Kami yang merasakan dampaknya langsung, bukan warga di luar kompleks villa,” tegasnya.

PPGH menyatakan akan tetap menolak keberadaan Hotel Kemuning selama pihak pengelola tidak dapat menunjukkan bukti izin lingkungan yang sah dari para penghuni villa.

Selain masalah perizinan hotel, PPGH juga menyoroti dugaan penyelewengan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di lingkungan villa.

“Kami juga mempertanyakan Fasos Fasum yang kini tidak jelas keberadaannya. Kami menduga Fasos Fasum sebelumnya telah diperjualbelikan oleh pihak pengembang,” tambah Agus, mengindikasikan adanya masalah agraria yang terpisah.

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan dari pengelola Hotel Kemuning membantah keras klaim pembangunan ilegal.

Dalam audiensi yang sama, pengelola hotel menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah menempuh jalur hukum dan mematuhi ketentuan yang berlaku, terbukti dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Kami membangun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menempuh berbagai perizinan yang ada. Jika kami melanggar, tentu IMB-nya tidak akan keluar,” jelas perwakilan pengelola hotel.

Pengelola juga membantah tuduhan pembangunan dilakukan di atas lahan Fasos Fasum. Mereka memastikan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Hotel Kemuning adalah tanah milik pribadi yang dilengkapi sertifikat resmi.

Konflik ini kini memerlukan intervensi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik izin lingkungan dan menjernihkan isu pengalihan Fasos Fasum yang menjadi perhatian utama para penghuni villa.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *