detak publik.id– Kebijakan baru pemerintah terkait distribusi kuota haji berdasarkan asas pemerataan di tingkat provinsi memicu guncangan serius di Kabupaten Cianjur. Jumlah kuota jemaah haji Cianjur untuk keberangkatan tahun 2026 anjlok drastis hingga 95%, dari 1.305 jemaah menjadi hanya 59 jemaah.
Penurunan tajam ini berdampak langsung pada antrean haji, yang semula diperkirakan 15 hingga 17 tahun, kini melonjak signifikan menjadi 26 tahun.
Dampak Kebijakan dan Alasan Pemerintah
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Rian Fauzi, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan baru ini menghapus alokasi khusus bagi kabupaten/kota dan sepenuhnya mengacu pada pemerataan daftar tunggu (waiting list) di seluruh Jawa Barat.
“Yang masuk porsi keberangkatan tahun 2026 hanya 59 orang. Tujuan pemerintah adalah asas keadilan dan transparansi berdasarkan panjangnya daftar tunggu. Untuk Cianjur, antrean yang tadinya 17 tahun kini diratakan menjadi 26 tahun,” ujar Rian, Selasa (18/11/2025).
Kebijakan ini, yang mengedepankan pemerataan nasional, secara tidak terduga menghantam jemaah di daerah dengan panjang antrean yang relatif lebih pendek.
Kekecewaan dan Kerugian Jemaah
Keputusan mendadak ini menuai protes keras dari ratusan calon jemaah haji yang sebelumnya telah mengantongi surat panggilan keberangkatan 2026. Mereka mengaku telah merampungkan berbagai persiapan, mulai dari pembuatan paspor dan pengurusan biometrik, penyelesaian visa, bimbingan manasik haji dan cek kesehatan menyeluruh.
Di salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH) Miftahul Hidayah Cianjur, dari sekitar 200 calon jemaah yang telah dipanggil, kini hanya satu orang yang tersisa dalam kuota terbaru.
Seorang calon haji, Awaliah Saadah, mengungkapkan kesedihannya. Ia mendaftar sejak 2015 dan mengaku telah menjual aset berharga, termasuk mobil dan tanah, sebagai modal persiapan keberangkatan.
“Saya daftar dari 2015 dan sudah mempersiapkan semuanya, termasuk menjual mobil dan tanah… Melihat kondisi ini saya sangat sedih, berharap kebijakan ini tidak diberlakukan tahun ini,” tutur Awaliah.
Jemaah lain, Yuyu Rusmanah, menekankan permintaan agar pemerintah tidak mengeluarkan aturan secara mendadak. “Kami seharusnya berangkat 2024 tapi ditunda menjadi 2026 karena Covid. Semua sudah kami persiapkan,” keluhnya.
Secara total, kebijakan baru ini memengaruhi jemaah dari 19 KBIH yang ada di Kabupaten Cianjur. Para calon jemaah mendesak pemerintah agar dapat mempertimbangkan kembali dan mengembalikan kuota ke angka semula 1.305 jemaah, demi menunaikan janji keberangkatan bagi mereka yang sudah lama menunggu.(Red)


















