LBH PWI Cianjur Minta Polisi Usut Dugaan Pemberitaan Tidak Berdasar oleh Empat Media

Berita, Cianjur6 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga bersifat fitnah ke Polres Cianjur, Senin (6/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat oleh empat media siber yang dinilai merugikan nama baik profesi wartawan.

Kuasa Hukum LBH PWI Kabupaten Cianjur, Gilang Arvasendra, mengatakan upaya hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik sekaligus menjaga marwah organisasi pers. Menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

banner 336x280

“Langkah ini bukan semata-mata menyangkut nama organisasi, tetapi untuk menjaga profesionalisme dan kehormatan profesi wartawan,” ujar Gilang.

Ia menilai sejumlah pemberitaan yang dipersoalkan memuat narasi yang tidak didukung fakta. Beberapa di antaranya menyebut adanya wartawan yang menghalangi pihak tertentu, wartawan berada dalam kondisi mabuk, hingga melakukan intimidasi. Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun LBH PWI, tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang memadai karena tidak ditemukan korban maupun fakta yang menguatkan narasi tersebut.

Menurut Gilang, pemberitaan yang tidak akurat berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat serta menggerus kepercayaan publik terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Ia juga menyoroti masih adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan tanpa menjalankan standar kompetensi sebagaimana diatur dalam dunia pers. Padahal, kata dia, profesi wartawan menuntut kemampuan yang dibangun melalui pendidikan, pelatihan, serta uji kompetensi sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan tanggung jawab profesi.

Selain menempuh jalur hukum, LBH PWI Kabupaten Cianjur melakukan penelusuran awal terhadap identitas media dan pihak yang disebut dalam pemberitaan melalui data yang tersedia di portal resmi Dewan Pers. Dari hasil pengecekan sementara, sejumlah nama media maupun identitas yang ditelusuri belum ditemukan dalam basis data tersebut.

Meski demikian, Gilang menegaskan hasil penelusuran tersebut bukan merupakan penilaian hukum mengenai legalitas perusahaan pers maupun status verifikasi media.

“Penetapan mengenai status verifikasi dan legalitas perusahaan pers sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pers. Kami hanya menyampaikan hasil pengecekan awal berdasarkan data yang tersedia di portal resmi Dewan Pers,” katanya.

LBH PWI Kabupaten Cianjur berharap aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi pengingat agar setiap penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Di sisi lain, organisasi tersebut mengajak seluruh insan pers, pengelola media, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas ruang informasi publik dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan tetap terpelihara. (DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *