Pemkab Cianjur Pastikan Kelayakan 203 KDMP Sebelum Dioperasikan, 90 KDMP Cianjur Masuk Tahap Verifikasi

Berita, Cianjur14 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin) mencatat sebanyak 203 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah selesai dibangun dari total target 360 unit yang tersebar di 354 desa dan enam kelurahan se-Kabupaten Cianjur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 unit KDMP kini mulai memasuki tahap verifikasi faktual untuk menentukan kelayakan operasional.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, menyatakan bahwa verifikasi faktual merupakan langkah krusial yang wajib dilalui setiap unit sebelum diizinkan beroperasi, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

banner 336x280

“Sementara ini terdapat 113 unit bangunan KDMP yang belum terbangun karena kendala administratif dan teknis di lapangan, salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Budhi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis(01/9/2026).

Menurut Budhi, pembangunan KDMP tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian fisik bangunan. Setiap unit yang telah selesai dibangun harus melalui rangkaian pemeriksaan untuk memastikan kondisi bangunan, fasilitas, dan kelengkapan pendukung memenuhi persyaratan operasional.

Proses tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sejumlah pihak. Kodim selaku koordinator fisik terlebih dahulu melaporkan progres pembangunan gedung KDMP kepada pemerintah pusat melalui PT Agrinas.

Setelah laporan diterima, Agrinas melakukan pengecekan langsung ke lapangan sekaligus melengkapi sejumlah fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan. Tahapan berikutnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui dinas teknis dengan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kesiapan masing-masing unit.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan status kelayakan setiap KDMP. Setidaknya terdapat tiga kategori yang menjadi dasar penentuan operasional, yakni laik dioperasionalkan, laik dengan catatan, dan tidak laik.

KDMP yang dinyatakan laik dapat segera menjalankan kegiatan operasional. Sementara unit yang memperoleh status laik dengan catatan harus menyelesaikan kekurangan yang ditemukan dalam pemeriksaan. Adapun unit yang dinyatakan tidak laik belum dapat beroperasi sampai persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

“Saat ini verifikasi faktual terhadap 90 unit KDMP masih terus berjalan. Hasil akhirnya akan kami publikasikan secara komprehensif setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” kata Budhi.

Ia menambahkan, verifikasi terhadap unit lainnya akan dilakukan secara bertahap, termasuk terhadap KDMP yang pembangunan fisiknya masih terkendala.

Unit yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan diharapkan dapat segera beroperasi dan memberikan layanan ekonomi kepada masyarakat desa. Sementara KDMP yang belum memenuhi persyaratan akan menjalani perbaikan sebelum kembali diperiksa.

Dengan demikian, dari total 360 unit KDMP yang menjadi target pembangunan di Kabupaten Cianjur, masih terdapat 113 unit yang membutuhkan penyelesaian persoalan sebelum dapat memasuki tahapan pemeriksaan dan operasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *