Penjaga Kebun Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Cugenang, Dipicu Dua Labu Siam

Berita, Kriminal79 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang penjaga kebun berinisial UA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Minta (56), warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Peristiwa tragis tersebut menyita perhatian publik karena dipicu persoalan sepele, yakni dugaan pengambilan dua buah labu siam dari kebun.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil autopsi yang mengindikasikan korban mengalami kekerasan fisik di berbagai bagian tubuh.

banner 336x280

“Dari hasil autopsi ditemukan banyak memar berwarna kebiruan hampir di seluruh tubuh korban. Luka tersebut terdapat pada bagian wajah dan mata, hidung yang mengeluarkan darah, serta memar di leher, bahu, lengan, hingga bagian belakang kepala,” ujar Alexander, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, luka-luka tersebut menguatkan dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan dengan benda tumpul yang menyebabkan trauma serius pada tubuhnya.

Dipicu Emosi karena Hasil Kebun Sering Hilang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden bermula saat tersangka memergoki korban mengambil dua buah labu siam dari kebun yang dikelolanya. UA diketahui berperan sebagai penjaga sekaligus penggarap lahan tersebut.

Tersangka mengaku emosi karena dalam beberapa waktu terakhir hasil panen di kebun yang digarapnya kerap hilang. Ia pun menduga korban sebagai pihak yang selama ini mengambil hasil kebun tersebut.

“Ketika melihat korban berada di kebun, tersangka langsung mengejar hingga ke rumah korban. Di lokasi tersebut terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” jelasnya.

Korban yang mengalami luka akibat penganiayaan sempat mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah menjalani perawatan.

Tulang Punggung Keluarga

Di balik peristiwa tersebut, terungkap fakta memilukan mengenai kondisi korban. Minta diketahui merupakan tulang punggung keluarga yang merawat ibunya yang telah berusia 99 tahun.

Menurut keterangan kepolisian, dua buah labu siam yang diambil korban rencananya akan dimasak untuk kebutuhan berbuka puasa bersama sang ibu.

“Korban tinggal bersama ibunya yang sudah lanjut usia. Labu siam itu rencananya akan dimasak untuk berbuka puasa,” kata Alexander.

Terancam Hukuman Penjara

Polisi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Saat ini tersangka UA telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Cianjur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Cianjur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *