Perundungan di SMPN 2 Cilaku Diselidiki Polisi, Korban Alami Luka di Pelipis dan Bibir

Berita, Peristiwa86 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Seorang siswa di SMPN 2 Cilaku dilaporkan mengalami luka fisik setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh rekan sekolahnya. Perkara tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur.

Peristiwa bermula saat para siswa tengah bermain dan saling mengejek. Situasi kemudian memanas hingga terjadi tindakan fisik berupa kuncian leher (piting) yang menyebabkan korban terjatuh.

banner 336x280

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian pelipis atau dahi serta lebam pada area bibir. Korban sempat dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis dan saat ini dilaporkan dalam kondisi stabil.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengungkapkan bahwa insiden tersebut merupakan kejadian kedua yang melibatkan siswa yang sama.

Menurutnya, pada kejadian pertama sebelumnya telah dilakukan mediasi secara kekeluargaan antara orang tua kedua siswa. Namun, peristiwa serupa kembali terjadi sehingga memicu perhatian serius dari pihak sekolah dan pemerintah daerah.

“Kami akan mengambil kebijakan tegas dan terus memantau perkembangan kasus ini, apalagi keluarga korban berencana menempuh jalur hukum ke Polres Cianjur,” ujar Ruhli.pada Minggu 8/3/2026

Ia menegaskan, pihak Disdikpora juga akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan di lingkungan sekolah. Jika ditemukan adanya kelalaian, sekolah dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal diketahui terlapor berjumlah satu orang dan merupakan teman korban. Keduanya disebut sebelumnya sering bercanda, namun diduga terjadi tindakan berlebihan yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka.

Polisi juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, mengingat baik pelapor maupun terlapor masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *