Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK Dibekengi Jendral Kekaisaran Sunda Nusantara

Berita, Cianjur270 Dilihat

CIANJUR – Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Empat pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa STNK palsu dan 9 unit mobil.

“Jadi keempat tersangka masing-masing mempunyai peran yang berbeda. Kelompok ini merupakan jaringan yang melakukan pemalsuan STNK dan itu diperjualbelikan hinga kesuluruh Indonesia,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/2025).

Diketaghui, sindikat ini telah beroperasi selama lima tahun dan menjual STNK palsu dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Mereka ditangkap di daerah Cicurug Sukabumi. Sedangkan otak pelaku pembuatan STNK palsu beirinisial H. H ini juga mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Tersangka lainnya yakni M sebagai pembuat STNK palsu, serta R dan O sebagai pembeli atau pengguna STNK palsu.

Yonky mengungkapkan, jaringan ini berhasil dibongkar setelah salah seorang tersangka yang melaporkan kehilangan mobil. Kemudian dilakukan penyelidikan Tim Satreskrim Polres Cianjur ternyata setelah diselidiki mobil tersebut ternyata STNK nya palsu.

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata pembuat STNK merasa aman karena ada beking H Jendral Kekaisaran Sunda Nusantara. Sehingga sudah ribuan STNK palsu yang dibuat dan sebarkan keseluruh Indonesia,” jelas Yonky.

Yonky menambahkan, sekilas STNK palsu dengan yang asli hampir mirip. Namun ada beberapa perbedaan yang mencolok yaitu terdapat tulisan Kekaisaran Sunda Nusantara dan hologram tulisannya yang palsu tidak timbul sedangkan yang asli timbul. Jaringan ini sudah membuat ribuan STNK yang disebarkan ke seluruh Indonesia.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena berdasarkan pengakuan tersangka sudah ribuan STNK palsu yang dibuat. Berarti STNK palsu yang beredar dimasyarakat masih banyak. Kami baru mengamankan 9 unit mobil berikut 9 STNK palsu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.