Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil, Dua dari Enam Palaku Ditangkan, Kerugian Korban Mencapai Rp4,101M

Berita, Cianjur24 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Polres Cianjur mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan gembos ban yang diduga beraksi di lima wilayah di Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan masih memburu empat orang lainnya.

Kelompok tersebut diduga telah beraksi sejak Maret 2026 dengan catatan sementara 15 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian itu tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,101 miliar.

banner 336x280

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Dua tersangka berinisial EY dan AP ditangkap pada 3 Oktober 2026 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menyasar kendaraan yang terparkir dan menyimpan barang berharga. Mereka menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil atau memanfaatkan situasi ketika ban kendaraan korban kempis untuk mengambil barang-barang yang ditinggalkan di dalam kendaraan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi dua busi, lima paku, dua pasang pelat nomor kendaraan, pecahan kaca, serta lima unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memburu empat terduga pelaku yang belum tertangkap.

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat umum. Warga diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil serta memastikan kondisi kendaraan aman untuk mengantisipasi pencurian dengan modus pecah kaca maupun gembos ban.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *