Polisi Tangkap Ibu Muda di Cianjur yang Tega Buang Bayi Dalam Karung ke Parit Sawah

Berita, Kriminal64 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki dalam karung plastik yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Cilaku. Pelaku diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut, seorang perempuan berinisial RA (20).

Pelaku diamankan aparat kepolisian di kediamannya pada Rabu (20/5/2026), hanya dua hari setelah bayi ditem

banner 336x280

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penelusuran di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan sementara, RA diduga nekat membuang bayinya karena diliputi rasa takut dan malu terhadap keluarga.

“Pelaku mengaku panik karena khawatir kehamilan dan kelahiran bayi tersebut diketahui pihak keluarga,” ujar Alexander saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Polisi mengungkap, bayi laki-laki itu merupakan hasil hubungan RA dengan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial. RA diketahui melahirkan seorang diri di dapur rumahnya tanpa bantuan tenaga medis maupun keluarga.

“Setelah melahirkan, bayi dimasukkan ke dalam karung plastik lalu dibuang ke parit di area persawahan,” katanya.

Kasus ini bermula pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB ketika seorang pekerja traktor mendengar suara tangisan dari arah parit di pinggir sawah. Karena curiga, saksi kemudian mendekati sumber suara dan menemukan karung plastik berisi bayi laki-laki yang masih hidup dengan tali pusar yang masih menempel.

Warga bersama aparat lingkungan segera melaporkan temuan tersebut ke kepolisian. Bayi kemudian dievakuasi ke Puskesmas Cilaku untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Beruntung, kondisi bayi berhasil diselamatkan dan kini dinyatakan sehat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keberadaan ayah biologis bayi sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengetahui atau turut terlibat dalam kasus ini, termasuk mencari identitas pria yang berhubungan dengan pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RA kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 305 junto Pasal 308 KUHP tentang penelantaran dan pembuangan anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan keprihatinan luas di tengah masyarakat terkait persoalan perlindungan perempuan dan anak, serta pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan pendampingan sosial bagi remaja dan perempuan muda

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *