detakpublik, CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengungkap kematian siswi SMK berinisial SH (16), warga Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang ditemukan tewas tertelungkup dirumahnya. Pelakunya tidak lain ayah tirinya sendiri berinisial R (35). Polisi telah mengamankan tersangka yang ditangkap di daerah Depok setelah melarikan diri.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya pada Minggu (24/5/2026) pagi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan mulut mengeluarkan busa dan terdapat darah pada bagian kemaluannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur, sebelum dilakukan pembunuhan, korban dicabuli dan tersangka diduga membunuh korban dengan cara menjerat leher menggunakan kabel charger handphone hingga tewas.
Kasus ini bermula saat saksi ES (32), sepupu pelaku yang memegang kunci rumah, datang melakukan pengecekan ke rumah korban sekitar pukul 09.00 WIB. Saat masuk melalui pintu belakang, saksi mencium bau tidak sedap dan melihat kipas angin masih menyala di depan kamar.
Ketika masuk ke kamar, korban ditemukan dalam keadaan tengkurap di atas kasur dan sudah tidak bernyawa. Warga yang datang membantu kemudian memastikan korban telah meninggal dunia dalam kondisi tubuh kaku, mulut berbusa, serta terdapat luka pada alat vital korban.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban tengah tidur seorang diri di kamar rumah orang tua tersangka.
Pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menindih tubuh korban sebelum menjerat leher korban menggunakan kabel charger hingga lemas. Polisi juga mengungkap adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban sebelum akhirnya korban dipastikan meninggal dunia.
“Korban di cekik menggunakan kabel charger setelah di cekik pertama korban dilakukan pencabulan dengan menggunakan jari sampe ngeluarin darah, lalu korban kembali mencekik yang kedua kali masih dengan charger HP hingga putus dan meninggal,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Ahkmad Alexander Yuriko Hadi, Jumat (29/5/2026).
Setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus dan cairan pembasmi serangga. Namun upaya itu gagal.
”Setelah melakukan aksi bejat itu, pelaku mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun tikus kedalam minuman teh hingga lemas namun tidak sampe meninggal,” jelasnya.
Tersangka kemudian melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cianjur pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok.
Polisi menyebut motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Pelaku diduga kesal lantaran istrinya meminta cerai dan mencurigai adanya perselingkuhan.
”Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kabel charger yang terputus, pakaian korban, botol minuman, saset racun tikus kosong, hingga handphone milik korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap anak, serta Pasal 473 KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak tiri dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.


















