Polres Cianjur Bongkar 31 Kasus Narkoba, Sita 17 Kg Ganja dan 2,9 Kg Tembakau Sintetis

Berita, Cianjur5 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggagalkan peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan 31 laporan polisi, sebanyak 37 tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai belasan kilogram ganja, hampir tiga kilogram tembakau sintetis, ratusan gram sabu, serta ribuan butir obat keras.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, total barang bukti yang disita terdiri atas 17.163,25 gram ganja, 2.935,25 gram tembakau sintetis, 479,36 gram sabu, dan 13.378 butir obat keras tertentu.

banner 336x280

Dari keseluruhan sitaan, tembakau sintetis menjadi salah satu perhatian utama karena jumlahnya hampir tiga kilogram dan ditemukan dalam kondisi yang diduga siap diedarkan.

“Jumlahnya cukup fantastis, hampir tiga kilogram dan sudah dalam kondisi siap edar. Ini menunjukkan adanya permintaan pasar yang cukup besar,” kata Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (10/8/2026).

Modus Tempel, Lokasi Dikirim Lewat Peta Digital

Pengungkapan tersebut sekaligus membongkar pola baru distribusi narkotika yang minim kontak langsung antara pengedar dan konsumen. Polisi menemukan pelaku menggunakan sistem “tempel”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu sebelum mengirimkan informasi titik pengambilan kepada pembeli.

Informasi lokasi dikirim melalui aplikasi pemetaan digital. Setelah konsumen menerima titik koordinat atau lokasi barang, pengambilan dilakukan secara mandiri.

Sementara pembayaran dilakukan secara nontunai melalui transfer bank maupun dompet digital. Pola tersebut dinilai digunakan untuk mengurangi interaksi langsung sekaligus menyamarkan aktivitas transaksi.

Alexander mengatakan, para pelaku menjalankan distribusi berdasarkan pesanan. Barang disiapkan terlebih dahulu, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu setelah ada permintaan dari konsumen.

“Artinya, mereka bekerja berdasarkan pesanan. Masyarakat yang menyalahgunakan sudah siap dan permintaannya ada. Alhamdulillah, ini berhasil kita gagalkan,” ujarnya.

31 Perkara, 37 Tersangka

Dari 31 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 22 perkara berkaitan dengan sabu, tiga perkara ganja, dua perkara tembakau sintetis, dan empat perkara obat keras tertentu.

Sebanyak 37 tersangka diamankan. Mereka terdiri atas 29 tersangka perkara narkotika, tiga tersangka perkara tembakau sintetis, dan lima tersangka perkara obat keras tertentu.

Untuk perkara obat keras tertentu, barang bukti yang diamankan mencapai 13.378 butir, terdiri atas 2.541 butir tramadol, 8.221 butir hexymer, dan 2.616 butir trihexyphenidyl.

Polisi menegaskan penindakan akan difokuskan terhadap pihak yang berperan dalam rantai peredaran, terutama pengedar dan bandar. Untuk perkara obat keras tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengguna Dapat Jalani Assessment

Di sisi lain, kepolisian membedakan penanganan terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika. Tidak seluruh perkara pengguna secara otomatis diarahkan pada pemidanaan apabila hasil assessment menunjukkan yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk mendapatkan rehabilitasi atau mekanisme penanganan lainnya sesuai ketentuan.

Proses tersebut dilakukan melalui Tim Assessment Terpadu dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Cianjur dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur.

Hasil assessment menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah hukum terhadap pengguna. Sementara mereka yang terbukti terlibat dalam peredaran tetap diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Pengungkapan puluhan perkara tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Cianjur tidak hanya berlangsung melalui transaksi konvensional, tetapi mulai memanfaatkan pola distribusi berbasis pesanan dan teknologi digital. Polisi memastikan pemberantasan jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan untuk memutus pasokan sebelum menjangkau konsumen.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *