Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 23 Motor Curian Disita, Dua Pelaku Diamankan

Berita, Cianjur23 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang selama ini beraksi di kawasan Puncak dan sejumlah wilayah di Jawa Barat. Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku, menetapkan satu orang sebagai buronan, serta mengamankan 23 unit sepeda motor hasil curian yang dipasarkan melalui media sosial dengan harga murah.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, yang kehilangan sepeda motor setelah diparkir di halaman rumah.

banner 336x280

“Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada sehingga korban melapor ke Mapolsek Pacet,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolsek Pacet, Senin (29/6/2026).

Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Pacet melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial DB (29), warga Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan kembali menangkap pelaku lain berinisial AB (35).

Sementara itu, seorang anggota komplotan berinisial HS berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Kapolres mengungkapkan komplotan tersebut memiliki pola operasi dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga. Selain beraksi di kawasan Puncak, para pelaku juga diketahui melakukan pencurian di wilayah Bogor dan Bandung.

“Target mereka adalah kendaraan yang diparkir di halaman rumah. Dari hasil pengungkapan ini kami mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” katanya.

Menurut Alexander, kendaraan hasil curian kemudian dipasarkan secara daring melalui media sosial dengan harga jauh di bawah nilai pasar agar cepat terjual dan sulit dilacak.

“Motor hasil curian dijual secara online dengan harga yang jauh lebih murah dari harga sebenarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, Kapolsek Pacet AKP Amir Said memastikan seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan selesai dilakukan.

“Sebagian kendaraan sudah kami serahkan kepada pemiliknya. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan datang ke Mapolsek Pacet untuk mencocokkan data kendaraannya dengan barang bukti yang kami amankan,” pungkasnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *