Polres Cianjur Gagalkan Penyelundupan Sabu 648,75 Gram, Diduga Masuk Jaringan Besar

Berita, Kriminal52 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 648,75 gram yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp1 miliar. Seorang kurir berinisial FA diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Bandung pada 8 April 2026.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif. Informasi kepada publik baru disampaikan setelah polisi memastikan langkah lanjutan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

banner 336x280

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada kurir. Kami terus mengembangkan untuk menelusuri pihak di atasnya,” ujar Alexander dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FA diketahui berperan sebagai kurir lintas wilayah. Ia mengaku menerima tawaran untuk mengantarkan paket sabu dengan imbalan belasan juta rupiah. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cianjur, terutama kawasan selatan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat bersih 648,75 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan elektronik, alat pengemas berupa lakban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah jam tangan.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini bukan semata soal nilai ekonomi barang bukti, melainkan potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkan. Berdasarkan estimasi, ratusan ribu dosis narkotika tersebut berpotensi merusak puluhan ribu orang jika beredar di masyarakat.

“Ini menjadi peringatan bahwa wilayah yang selama ini dianggap relatif aman tetap menjadi target peredaran narkotika. Kami akan bertindak tegas dan konsisten,” tegasnya.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat dengan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan lintas daerah hingga internasional. Penyidik tengah menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *