detakpublik,CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan (begal) yang kerap meneror kawasan Gekbrong dan Warungkondang. Dalam operasi pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, sementara satu lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan pembegalan di Desa Cikahuripan dan wilayah Warungkondang pada akhir Januari 2026. Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Satreskrim menetapkan tiga tersangka utama: RA, RSW dan F.
Menariknya, dua dari tiga pelaku merupakan saudara kandung yakni RSW (16) pelaku di bawah umur dan putus sekolah yang sudah diamankan merupakan adik kandung F yang kini berstatus DPO dan satu pelaku lainnya yang sudah sudah diamankan adalah RA.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa komplotan ini bergerak dengan tingkat kerawanan tinggi. Mereka mengincar pengendara motor tunggal yang melintas pada rentang waktu dini hari hingga subuh.
“Para pelaku memepet korban dan menodongkan senjata tajam. Mereka tidak segan bertindak kejam; tercatat salah satu korban menderita luka bacok serius di punggung akibat mencoba mempertahankan diri,” ujar AKBP Alexander dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun
Terkait maraknya aksi kejahatan jalanan, Polres Cianjur memberikan penekanan pada dua poin utama bagi masyarakat yaitu kewaspadaan kolektif untuk menghindari melintasi jalur sepi sendirian pada jam rawan.
Polres Cianjur juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri secara proporsional jika terdesak.
Pihak kepolisian meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Saat ini, pengejaran terhadap tersangka F terus dilakukan untuk memutus rantai sindikat ini secara total.















