Polres Cianjur Sita Ratusan Rekening Bank dan Kartu ATM Dari Tersangka Kasus Perjudian Online

Berita, Cianjur88 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur, berhasil membongkar jaringan tindak pidana perjudian online dengan modus pengepulan rekening bank. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 108 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank di Indonesia yang diduga digunakan dalam praktik judi online dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan tersangka R yang berhasil diamankan diketahui merekrut sejumlah remaja untuk membuka rekening bank dengan imbalan uang tunai antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per rekening. Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk transaksi perjudian online yang merugikan banyak pihak.

banner 336x280

“Dari tangan tersangka R, kami menyita sebanyak 108 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank di Indonesia. Selain itu, ditemukan pula sebilah pisau sepanjang 25 cm yang disembunyikan di saku jaket, serta sebuah keris yang disimpan dalam tas pelaku,” ujar Tono, Rabu (7/5/2025).

Tono menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan pada rekening milik nasabah. Nasabah tersebut mengaku tidak pernah melakukan aktivitas transaksi yang tercatat, sehingga pihak bank segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Kami berhasil menangkap satu orang tersangka R dikediamannya. Kami juga sedang mengejar seorang pelaku lain yang diduga menjadi otak utama dalam kasus ini, berinisial W, yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk buku tabungan dan kartu ATM yang diduga kuat digunakan untuk menampung dana hasil perjudian online.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 303 ayat (2) ke-1 KUHP; atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam; serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman maksimal atas semua pasal tersebut adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Tono.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *