Polresta Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kilogram Ganja, Dua Tersangka Diringkus

Berita, Cianjur29 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja jaringan Priangan Timur dengan menyita barang bukti seberat 14,819 kilogram bernilai sekitar Rp600 juta. Dua orang tersangka berinisial DN dan EM berhasil ditangkap dalam operasi pengembangan selama sepekan di wilayah Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

banner 336x280

“Dengan penyitaan 14,8 kilogram ganja ini, kami memutus mata rantai peredaran gelap yang berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).

Operasi penindakan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka DN alias Dindin Nurjaman di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Jumat (10/7/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 75 paket plastik klip berisi ganja kering yang disembunyikan di bawah meja.

Hasil interogasi terhadap DN mengarahkan petugas kepada tersangka EM alias Eva Mustapa, yang kemudian ditangkap di kontrakan wilayah Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Senin (13/7/2026). Dari penangkapan EM, polisi mendapati empat bungkus plastik ganja beserta alat pengemas.

Pengembangan tak berhenti di situ. Petugas selanjutnya menggeledah sebuah gubuk tersembunyi di tengah kawasan perkebunan Kecamatan Sukaresmi. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, terdiri atas 10 paket besar, 8 paket sedang, dan 4 paket kecil ganja siap edar, lengkap dengan mesin pemvakum (press vacuum), timbangan elektrik, serta ribuan plastik kemasan.

Pengakuan tersangka EM menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang pemasok utama berinisial FL dan GH. Saat ini, kedua nama tersebut telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif kepolisian.

Atas perbuatannya, DN dan EM kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mengantisipasi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *