Predator Anak di Bojongpicung Diringkus: Trauma Tiga Tahun Terungkap dari Ancaman Pelaku

Cianjur, Kriminal87 Dilihat
banner 468x60

detakpublik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur resmi mengamankan IS (52), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bojongpicung. Kasus yang terpendam sejak tahun 2022 ini terungkap setelah korban, MH baru berani bersuara pasca bertahun-tahun hidup di bawah bayang-bayang ancaman pelaku.

Kronologi dan Modus Operandi

banner 336x280

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2022, saat korban masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar. Tersangka memanfaatkan relasi bertetangga dan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Pertama pelaku melakukan aksi pertmanya di kediaman tersangka dalam kondisi keluarga korban sedang pergi dan rumah korban sedang kosong.

Kemudian kokasi kedua terjadi di uumah nenek korban, hanya berselang beberapa hari setelah kejadian pertama dan rumah neneknya juga sedang kosong.

Menurut polisi modus tersangka dalam menjalankan aksinya, menggunakan bujuk rayu dan kedekatan personal, kemudian membungkam korban melalui ancaman fisik maupun psikologis agar tidak melapor kepada orang tua.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengonfirmasi bahwa tersangka diserahkan oleh warga sebelum akhirnya diamankan secara resmi oleh petugas.

“Korban baru berani melapor pada November 2025 setelah memasuki usia remaja. Faktor trauma dan ancaman dari tersangka menjadi penghambat utama pengungkapan kasus ini selama tiga tahun terakhir,” jelas AKP Fajri dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, guna memperkuat konstruksi perkara di persidangan.

Konsekuensi Hukum

Polres Cianjur menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap kejahatan seksual anak. Tersangka IS kini terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun (minimal) hingga 15 tahun, serta denda materiil maksimal Rp300 juta.

Polres Cianjur menghimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan preventif dan membangun komunikasi terbuka dengan anak guna mendeteksi dini potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *