Ratusan Kepala Sekolah di Cianjur Terancam Turun Jabatan, Dampak Penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Berita, Lifestyle171 Dilihat
banner 468x60

detak publik. Id– Dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur tengah menghadapi dinamika baru menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Regulasi tersebut membatasi masa jabatan kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan maksimal dua periode atau delapan tahun. Implikasinya, ratusan kepala sekolah yang telah menjabat melebihi batas waktu tersebut dipastikan akan turun dari jabatannya.

banner 336x280

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah implementasi aturan tersebut secara bertahap.

“Permendikdasmen ini secara tegas membatasi masa jabatan kepala sekolah di semua tingkatan, mulai dari TK hingga SMK, maksimal dua periode. Satu periode setara dengan empat tahun. Dengan demikian, kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun harus diganti,” ujar Ruhli saat dihubungi dikantornya, Kamis (8/8/2025).

Menurut Ruhli, meskipun regulasi telah ditetapkan, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya petunjuk pelaksanaan (Juklak), petunjuk teknis (Juknis), serta standar operasional prosedur (SOP) dari kementerian. Sembari menunggu, Disdikpora telah mulai melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan.

“Kami sedang menyampaikan informasi ini ke seluruh kepala sekolah dan perangkat pendidikan agar ada kesiapan mental dan administratif. Sebab aturan ini juga berdampak langsung terhadap tunjangan kinerja dan hak sertifikasi,” tambahnya.

Sebagai bentuk kesiapan awal, Disdikpora saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun. Bahkan, terdapat kepala sekolah yang tercatat menjabat hingga 12 dan 16 tahun.

“Kami petakan kepala sekolah yang berpotensi terkena rotasi agar proses transisi berjalan lancar. Kami pastikan, meskipun mereka akan mengakhiri masa jabatannya, hak-hak dan penghargaannya tetap diperhatikan,” kata Ruhli.

Lebih jauh, Ruhli menilai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

“Aturan ini memberikan peluang bagi guru-guru yang kompeten untuk naik jenjang sebagai kepala sekolah. Ini sekaligus menjadi dorongan agar proses kaderisasi berjalan dan tidak ada dominasi jabatan yang terlalu lama,” paparnya.

Permendikdasmen juga memuat ketentuan tentang mekanisme pengangkatan kepala sekolah, mulai dari persyaratan administratif, rekam jejak kinerja, hingga proses seleksi terbuka. Artinya, jabatan kepala sekolah kini bukan semata penunjukan, tapi harus melalui proses seleksi dan penilaian.

Kebijakan ini tentu menjadi tantangan baru, tidak hanya bagi kepala sekolah yang akan mengakhiri masa jabatannya, tetapi juga bagi para guru yang berpeluang naik ke posisi strategis. Ruhli mengimbau agar seluruh pihak menyikapi perubahan ini sebagai momentum peningkatan profesionalisme di dunia pendidikan.

“Perubahan kebijakan pasti menimbulkan dinamika. Tapi kami yakin, dengan komunikasi dan implementasi yang baik, kebijakan ini justru akan memperkuat sistem pendidikan kita di masa mendatang,” pungkasnya.

Dengan regulasi baru ini, Kabupaten Cianjur bersiap melakukan restrukturisasi besar-besaran di jajaran pimpinan sekolah, yang ditargetkan rampung setelah seluruh pedoman pelaksanaan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed