Satgas Gabungan Gelar Operasi 24.400 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Berita, Cianjur450 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR, detakpublik.id– Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI berhasil menyita 24.400 bungkus rokok ilegal dalam operasi di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (28/2/2025). Dalam operasi tersebut, lima orang yang diduga sebagai penjual rokok ilegal turut diamankan.

Lima orang tersebut berinisial MG (34), D (28), SN (27), SL (27), dan U (35). Penyitaan ini merupakan hasil kerja sama antara Kodim 0608/Cianjur, Bais TNI, dan Tim Intel Korem 061/Surya Kencana.

banner 336x280

Komandan Kodim (Dandim) 0608/Cianjur, Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim intel terhadap sebuah mobil yang terparkir di Desa Selajambe. Mobil tersebut diduga membawa barang ilegal menuju salah satu pondok pesantren. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan beberapa bungkus rokok ilegal siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diamankan menunjukkan lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal. Kami berhasil mengamankan 122 bal atau 2.440 slop, yang setara dengan 24.400 bungkus atau 488.000 batang rokok ilegal,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ini sejak November 2024 dan meraup keuntungan Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Dari hasil perhitungan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp364 juta.

Para pelaku mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari luar provinsi. “Dari pengakuannya, mereka memperoleh barang dari Malang, Jawa Timur,” tambah Dandim.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Dandim juga menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal.

“Sesuai dengan instruksi dari Bapak Danrem dan Pangdam, kami menyatakan perang terhadap barang ilegal,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *