detakpublik,CIANJUR — Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Cianjur melacak keberadaan pengemudi angkutan kota (angkot) jurusan Cianjur–Cipanas yang mangkir setelah dipanggil karena mengemudi secara ugal-ugalan hingga membahayakan dan memicu ketakutan penumpang. Selain diduga berkendara di bawah pengaruh minuman keras, armada angkot tersebut terbukti tidak melakukan perpanjangan uji kelaikan jalan (KIR) selama lima tahun terakhir.
Kasus ini mencuat setelah video aksi berbahaya sopir tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, para penumpang panik dan menangis histeris akibat angkot yang dilajukan secara tidak terkendali, hingga mereka memutuskan turun di tengah jalan sebelum sampai tujuan.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, mengonfirmasi bahwa armada tersebut tak hanya membahayakan penumpang, tetapi juga sempat menyenggol angkutan umum lain dan sepeda motor di jalan raya.
“Saat petugas mendatangi kediamannya, sopir beserta unit angkot sudah tidak ada di lokasi. Langkah selanjutnya, kami memanggil pemilik armada untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Eri, Rabu (28/10/2026).
Eri menambahkan, penelusuran dokumen menunjukkan masa berlaku uji KIR kendaraan tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021, mempertegas indikasi pengabaian standar kelaikan armada oleh pihak pemilik.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Gingin Ginanjar, menegaskan pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa dugaan sopir dalam kondisi mabuk.
“Tindakan awal berupa penilangan atas pelanggaran mengemudi secara berbahaya. Namun jika terbukti ada unsur pidana atau dampak kecelakaan lalu lintas, penanganan akan dilimpahkan ke Satreskrim dan Unit Gakkum,” tegas Gingin.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan guna memastikan evaluasi total terhadap pola pengawasan pengemudi angkutan umum di Cianjur.( DJ)


















