SPN Cianjur Desak PT Panjunan Kembalikan Ijazah Karyawan, Bila Masih Ngeyel Akan Menempuh Jalur Hukum

Berita, Cianjur730 Dilihat
banner 468x60

CIANJUR – PT Panjunan distributor makanan dan minum di Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur diduga melakukan penahanan ijazah SMA asli ratusan karyawan.

Selain menahan ijazah asli, perusahaan tersebut juga diduga menahan dokumen lain milik karyawan berupa BPKB asli, Buku Nikah hingga Sertifikat tanah sejak mereka diterima kerja di perusahaan tersebut.

banner 336x280

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Deni Furqon, mengecam keras tindakan PT Panjunan yang melakukan penahanan terhadap dokumen asli ratusan karyawan.

Menurut Deni, sejak penahanan dokumen asli tersebut, para karyawan yang sudah keluar atau resign dari perusahaan tersebut kesulitan mendapatkan pekerjaan, karena tidak bisa melamar pekerjaan ditempat lain karena ijazah ditahan.

“Kami mengecam keras tindakan PT. Panjunan yang menahan ijazah karyawan, harapan kami sekiranya agar Perusahaan ini diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kami berharap kepada pihak Disnaker Kabupaten Cianjur bilamana ada perusahaan lain yang menahan berkas asli tolong dicabut saja surat izinnya agar pengusaha tidak semena mena menindas para pekerja,” tegas Deni kepada awak media, Senin (26/5/2026).

Deni menambahkan, apapun alasannya pihak perusahan tidak boleh melakukan penahanan dokumen asli karyawan, meski perusahan berdalih telah sepakat dengan karyawan sebagai jaminan saat pertama kali diterima bekerja.

“Kejadian ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Hari ini kami baru mengadvokasi empat mantan karyawan PT Panjunan yang dikeluarkan. Dari empat orang itu, baru dua orang yang ijazahnya dikembalikan. Setelah kami terus mendesak perusahaan dan menunggu lima bulan. Dua lainnya masih belum ada kepastian kapan bisa diberikan dokumennya,” terang Deni.

Deni menerangkan, praktik ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja. SPN menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan tindakan tersebut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Deni.

Sementara itu perwakilan PT Panjunan, Darmanto, yang menjabat sebagai Supervisor perusahaan, membenarkan adanya aturan internal perusahaan yang mewajibkan karyawan terutama posisi sales untuk menyerahkan dokumen seperti ijazah dan BPKB sebagai jaminan.

“Aturan ini berlaku ketika mereka diterima sebagai karyawan. Apalagi pihak perusahaan sebelumnya ada kejadian yang merugikan perusahaan. Sebagai bentuk antisipasi, disepakati adanya penyerahan dokumen sebagai jaminan. Hampir semua karyawan disini menyerahkan dokumen asli, bahkan saya sendiri juga menyerahkan BPKB,” jelas Darmanto.

Darmanto mengatakan, sebenarnya pihak perusahan tidak memaksa memberikan jaminan, mungkin ini hanya sebagai komitmen saja, jadi kalau keberatan menyerahkan dokumen, tidak diterima kerja disini tapi kalau mau diterima disini harus mengikuti aturan karena itulah yang diterima kerja bersedia menyerahkan dokumen.

“Memang saat mereka resign ada keterlambatan dalam pengembalian dokumen, namun ada juga yang sengaja belum diambil karena mungkin mereka masih memiliki keterkaitan dengan perusahaan selama bekerja, misalnya masih memiliki tunggakan tapi kalau job clear tidak memiliki tunggakan perusahaan langsung memberikan dokumen,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *