Terjerat Judi Online, Oknum Guru PPPK di Cianjur, Tega Rampok Kerabatnya

Berita, Cianjur115 Dilihat
banner 468x60

detakpublik– Satreskrim Polres Cianjur membekuk seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MIR (33), atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka nekat menganiaya kerabatnya sendiri, TS (69), demi menggasak harta benda korban yang dikumpulkan selama bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah, untuk melunasi utang akibat terjerat judi online.

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bunisari, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi pelaku diawali dengan modus berpura-pura bertamu ke rumah korban sambil menyampaikan informasi palsu terkait keberadaan orang mencurigakan di sekitar rumah.

banner 336x280

“Setelah memperingatkan korban, tersangka berpamitan seolah-olah pulang. Namun ia justru bersembunyi di toilet umum untuk memantau situasi,” ujar aAlex saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026).

Ketika korban hendak menutup pintu rumah, tersangka kembali dan memaksa masuk dengan mendorong pintu hingga korban jatuh tersungkur. Pelaku kemudian memukul wajah korban hingga dua giginya tanggal. Dalam kondisi tidak berdaya, korban ditutup matanya, kedua tangannya diikat, lalu diseret sebelum harta bendanya diambil.

Tersangka kemudian menguras perhiasan dan uang tunai yang disimpan korban di dalam sebuah ember plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tindakan tersebut dilatarbelakangi tekanan ekonomi akibat tersangka terjerat dalam judi online.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Motif utamanya untuk melunasi utang dan menutup kerugian akibat judi online,” kata Alex.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi F 4758 WAE, satu unit telepon genggam Oppo Reno 11F, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta ember plastik yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan dan uang hasil jerih payahnya.

Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional, mengingat tersangka merupakan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *