Terorganisir dan Beraksi di Berbagai Lokasi, Enam Pelaku Sindikat Curanmor Cianjur Dibekuk, 34 Motor Diamankan

Berita, Kriminal23 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan menyita 34 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan dari sedikitnya 10 laporan polisi yang diterima Polres Cianjur dan sejumlah polsek jajaran dalam periode November 2025 hingga Mei 2026.

banner 336x280

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan enam tersangka serta 34 unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pelaku utama diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan pembagian tugas. Salah seorang bertindak sebagai eksekutor yang merusak sistem kunci kendaraan menggunakan alat khusus, sementara rekannya berperan mengawasi situasi sekaligus mengidentifikasi calon sasaran di lokasi keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat salah satu tersangka diamankan warga ketika diduga hendak mencuri sepeda motor di kawasan Pasar Induk Cilaku. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor lainnya.

Selain enam tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga terlibat dalam membantu proses pencurian serta penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mata kunci, tiga kunci letter T, serta 34 unit sepeda motor berbagai merek. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, termasuk Polsek Cianjur Kota, Cilaku, Karangtengah, Sindangbarang, dan Ciranjang.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda serta pemilihan lokasi parkir yang aman dinilai menjadi langkah penting untuk meminimalisasi risiko kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan kembali motor yang dicuri kepada pemilik sah yang hilang kendaraannya.

“Kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya akan dikembalikan setelah melalui proses verifikasi dan administrasi yang diperlukan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Cianjur dan mencocokkan data kendaraannya dengan barang bukti yang berhasil kami amankan, gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *