THR PPPK Paruh Waktu Tertunda, DPRD Soroti Lemahnya Perencanaan dan Koordinasi Pemkab Cianjur

Berita, Cianjur22 Dilihat
banner 468x60

detakpubkik, CIANJUR – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur menuai kritik dari kalangan legislatif. DPRD menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran serta belum optimalnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.

Ketua Komisi I DPRD Cianjur, M. Isnaeni, menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai seharusnya menjadi prioritas yang telah diantisipasi sebelum momentum hari raya. Ia menyoroti adanya indikasi hambatan birokrasi, termasuk kesan saling lempar tanggung jawab antara dinas teknis dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur.

banner 336x280

“THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi tepat waktu. Jika perencanaan matang, kendala administratif tidak seharusnya menjadi alasan keterlambatan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Di sisi teknis, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengakui bahwa THR bagi 2.822 PPPK paruh waktu di instansinya belum terealisasi. Ia menjelaskan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan anggaran dan ketersediaan dana.

Berdasarkan perhitungan, total kebutuhan mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sementara alokasi yang tersedia baru berkisar Rp900 juta. Selisih anggaran tersebut masih dalam proses penyesuaian melalui koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Untuk ASN PNS dan PPPK penuh waktu sudah terealisasi. Namun untuk PPPK paruh waktu, masih diperlukan penyesuaian nilai agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Cianjur, Dedi Sudrajat, menyatakan secara prinsip anggaran telah disiapkan dan siap disalurkan. Namun, pencairan masih menunggu kelengkapan dokumen pengajuan dari dinas terkait.

Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang membuka ruang pembayaran THR dilakukan setelah hari raya apabila terdapat kendala administratif atau teknis.

“Begitu usulan diajukan, proses pencairan dapat segera dilakukan. Perbedaan skema penganggaran antara PPPK paruh waktu dan pegawai penuh waktu memang memerlukan penyesuaian lebih cermat,” ujarnya.

Secara keseluruhan, keterlambatan ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni kekurangan anggaran sekitar Rp600 juta serta belum rampungnya proses administrasi di tingkat dinas teknis. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran dapat direalisasikan dalam beberapa pekan ke depan seiring finalisasi penyesuaian anggaran.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *