Tiga Anak Dibawah Umur Jadi Korban TPPO di Cianjur, Kenal Dua Tersangka Lewat Medsos

Berita, Cianjur100 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Kepolisian Resor Cianjur membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat tiga anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dua orang tersangka berinisial AM dan rekannya resmi diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa ketiga korban merupakan perempuan muda yang masing-masing berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun. Modus operandi yang digunakan pelaku diawali melalui pendekatan dan interaksi intensif di platform media sosial.

banner 336x280

“Para korban mengenal tersangka AM melalui media sosial sekitar dua hingga tiga bulan lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya belum pernah terlibat dalam praktik serupa sebelum mengenal tersangka,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Pihak kepolisian mengidentifikasi faktor tekanan ekonomi sebagai motif utama yang mendorong para korban terjerat dalam bujuk rayu pelaku. Meski demikian, penyidik masih mendalami sejauh mana urgensi kebutuhan finansial tersebut.

“Jawaban sementara indikasi awal adalah faktor ekonomi. Kami masih menelusuri lebih jauh, apakah ini murni kebutuhan dasar (primer) atau gaya hidup (tersier),” kata Alexander.

Guna mencegah penyalahgunaan informasi serta memutus mata rantai modus serupa, Polres Cianjur secara tegas memilih tidak membeberkan spesifikasi platform media sosial yang digunakan tersangka untuk merekrut korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini penyidikan masih berlanjut guna merampungkan berkas perkara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. (DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *