Tiga Orang Anak dan Satu Perempuan Disabilitas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Pria Udzur

Berita, Peristiwa463 Dilihat
banner 468x60

detak publik. Id — Sejumlah warga dan keluarga korban mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur untuk melaporkan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria lanjut usia di kecamatan Cibeber . Kejadian memilukan ini langsung menjadi sorotan publik dan mendorong tuntutan akan penanganan cepat serta pendampingan menyeluruh terhadap korban.

Keluarga korban datang bersama pendamping serta beberapa tetangga ke Kantor UPTD PPA di Jalan Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Mereka melaporkan dugaan kekerasan seksual berulang yang menimpa empat orang korban, tiga di antaranya masih anak-anak berusia antara lima hingga enam tahun. Satu korban lainnya merupakan perempuan dewasa dengan kebutuhan khusus.

banner 336x280

Ali Hildan, pendamping keluarga korban, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyisakan luka fisik tetapi juga trauma mendalam bagi para korban. Ia menyebut, pelaku diduga merupakan seorang pria berusia sekitar 70 tahun yang telah melakukan tindakan tersebut selama lebih dari dua pekan.

“Korban ada empat orang. Tiga anak-anak dan satu dewasa yang menyandang disabilitas. Kronologi lengkap belum bisa kami sampaikan karena menyangkut privasi dan kenyamanan keluarga korban,” ujarnya kepada awak media, Minggu (27/7/2023).

Ali menambahkan bahwa keluarga korban berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak UPTD PPA dan aparat penegak hukum. Terlebih, ada dugaan pelaku sempat membujuk korban dengan iming-iming tertentu untuk melancarkan aksinya.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Yang kami harapkan saat ini adalah pendampingan maksimal untuk korban serta proses hukum yang berjalan cepat dan adil,” tegasnya.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Rizki Amrullah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan prosedur dan perlindungan hukum yang berlaku.

“Benar, kami telah menerima laporan awal. Karena korban masih di bawah umur dan ada yang berkebutuhan khusus, kami memprioritaskan perlindungan identitas serta melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu,” kata Rizki.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan profesional, termasuk melibatkan konselor anak dan psikolog untuk menangani dampak trauma psikologis yang dialami para korban.

“Saat ini, kami masih dalam tahap asesmen awal. Jika unsur pidana terbukti kuat, kami akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Rizki juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus serupa. “Kekerasan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan serius yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk pencegahannya,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti urgensi sistem perlindungan anak yang tidak hanya responsif secara hukum, tetapi juga empatik dalam penanganan trauma korban. Para pegiat perlindungan anak di Cianjur pun mengimbau agar aparat dan lembaga terkait mempercepat langkah-langkah hukum dan rehabilitasi terhadap korban, mengingat usia mereka yang masih sangat rentan.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *