detakpublik – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengambil langkah drastis guna mengantisipasi kelumpuhan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Sebanyak 1.354 unit angkutan umum (angkot) di jalur-jalur utama wisata resmi dilarang beroperasi sementara.
Penyekatan Trayek di Titik Krusial
Kebijakan penghentian operasional ini difokuskan pada dua jalur urat nadi kemacetan, yakni kawasan wisata Cipanas-Puncak dan jalur provinsi Ciranjang–Cianjur. Larangan melintas ini berlaku efektif selama empat hari pada puncak arus wisata, yaitu tanggal 24, 25, 30, dan 31 Desember 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi preventif untuk menekan volume kendaraan di titik-titik kepadatan tertinggi.
“Ini adalah upaya minimalisir kemacetan di jalur wisata dan jalur provinsi arah Bandung yang kerap mengalami lonjakan volume kendaraan signifikan saat libur akhir tahun,” ujar Aris, Senin (29/12/2025).
Skema Kompensasi bagi Pemilik Angkutan
Menyadari dampak ekonomi terhadap para awak angkutan, Pemkab Cianjur telah menyiapkan skema kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Setiap unit angkutan yang terdampak akan mendapatkan dana stimulan sebesar Rp200.000 per hari.
Fokus Kelancaran Lalu Lintas
Aris menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pihak Kepolisian untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang melanggar ketentuan trayek sementara ini. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya arus lalu lintas yang lebih terkendali bagi wisatawan maupun masyarakat lokal yang melintasi wilayah Cianjur.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa nyaman serta mencegah terjadinya kemacetan panjang yang kerap menjadi persoalan tahunan di jalur Puncak dan sekitarnya.


















