Anggota DPR RI Soroti Pemenuhan HAM di Cianjur, Warga Wangunjaya Keluhkan Akses Rumah Sakit, Air Bersih dan Jalan

Berita, Cianjur48 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Persoalan akses layanan kesehatan, ketersediaan air bersih, dan infrastruktur jalan menjadi sorotan utama dalam sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) yang digelar anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.

Kegiatan yang diinisiasi bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) tersebut diikuti 204 peserta yang terdiri atas masyarakat dan tokoh masyarakat. Forum itu sekaligus menjadi ruang dialog untuk memetakan sejauh mana pemenuhan hak dasar masyarakat telah berjalan di tingkat desa.

banner 336x280

Isfhan mengatakan, implementasi P5HAM tidak boleh berhenti pada tataran konsep dan regulasi, tetapi harus dapat dirasakan langsung masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, persoalan yang muncul dalam forum tersebut perlu menjadi bahan evaluasi sekaligus perhatian pemerintah Ungkapnya .

Salah satu persoalan yang mencuat adalah keterbatasan akses layanan kesehatan lanjutan. Untuk layanan kesehatan tingkat pertama, warga Wangunjaya selama ini mengandalkan Puskesmas Naringgul. Namun, ketika membutuhkan perawatan lanjutan, sebagian warga justru memilih rumah sakit di Soreang, Kabupaten Bandung.

Pilihan tersebut disebabkan jarak menuju RSUD Pagelaran yang dinilai cukup jauh. Sementara itu, RSUD Sindangbarang disebut warga belum optimal dalam melayani pasien rujukan BPJS Kesehatan.

Menurut Isfhan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan masih menghadapi persoalan aksesibilitas, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan karakter geografis relatif terpencil.

Selain kesehatan, warga juga menyampaikan persoalan ketersediaan air bersih. Kebutuhan air masyarakat Desa Wangunjaya saat ini masih bergantung pada pasokan dari desa tetangga. Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya sumber mata air dengan debit lebih besar, warga menyebut perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi infrastruktur jalan. Meski layanan pendidikan dinilai relatif mencukupi dengan keberadaan SD, SMP hingga SMK, sejumlah ruas jalan desa yang menjadi akses penghubung antardesa masih belum sepenuhnya tuntas dibangun.

“Untuk fasilitas pendidikan alhamdulillah sangat mencukupi, ada SD, SMP, hingga SMK dengan fasilitas memadai. Namun untuk jalan desa, masih ada beberapa ruas penghubung antardesa yang belum tuntas pembangunannya. Ini bagian dari kewajiban pemenuhan hak oleh negara yang harus hadir di tengah masyarakat,” ujar Isfhan.

Ia menambahkan, persoalan gangguan listrik yang sebelumnya menjadi keluhan warga kini mulai berkurang.

Dalam aspek penghormatan HAM, Isfhan mengapresiasi kondisi sosial masyarakat Wangunjaya yang dinilai memiliki toleransi cukup baik dan tidak lagi menjadikan perbedaan fisik, suku, maupun agama sebagai dasar perlakuan diskriminatif.

“Sebagai contoh pada aspek penghormatan, kami berdialog dan bertanya apakah masyarakat di sini masih memiliki rasa toleransi. Misalnya saat melihat perbedaan fisik seperti warna kulit, postur tubuh, hingga suku dan agama, apakah masih dibeda-bedakan? Ternyata mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah tidak ada lagi,” katanya.

Pada pilar perlindungan HAM, Isfhan menekankan bahwa terciptanya rasa aman tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Perlindungan, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat.

“Kita harus mampu melindungi diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan rukun tetangga. Artinya, jika suami dan istri di dalam rumah rukun, insyaallah saat keluar dari rumah akan ikut rukun,” tuturnya.

Sementara dalam aspek penegakan HAM, Isfhan mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan persoalan sosial secara proporsional dan tidak melakukan tindakan yang berujung pada persoalan hukum.

Untuk persoalan yang masih berskala kecil, ia mendorong penyelesaian melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat. Sedangkan persoalan legalitas atau status tanah dapat terlebih dahulu dikonsultasikan melalui pemerintah desa maupun kecamatan sebelum diteruskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika ada persoalan-persoalan dalam cakupan kecil, cukup diselesaikan melalui musyawarah dengan meminta pandangan dari tokoh masyarakat. Namun, jika ada warga yang mengalami masalah legalitas atau status tanah, bisa melapor ke BPN. Sebelum ke BPN, prosesnya bisa dimulai terlebih dahulu dari pihak desa atau kecamatan,” katanya.

Adapun pada pilar pemajuan HAM, Isfhan mengajak masyarakat tidak hanya menempatkan negara sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi hak warga. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran dan menghormati hak orang lain.

“Contohnya, kita harus sama-sama menyadari, dan menyadarkan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menyadarkan orang lain, bahwa hak asasi ini melekat pada setiap individu sejak lahir,” pungkasnya.

Sosialisasi tersebut menegaskan bahwa implementasi P5HAM di tingkat desa tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan dari diskriminasi, tetapi juga menyangkut terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari kesehatan, air bersih, pendidikan hingga infrastruktur.

Temuan dan aspirasi warga dalam forum tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kesenjangan pemenuhan hak di daerah sekaligus mendorong kehadiran negara yang lebih konkret hingga ke wilayah pedesaan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *