5 PKL Bomero Dihukum Denda Oleh PN Cianjur, Sanksi Tipiring Jadi Efek Jera Pelanggar Perda

Berita, Cianjur96 Dilihat
banner 468x60

detakpublik.id– Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan sanksi denda melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terbukti membandel masih berjualan di kawasan terlarang Bomero Citywalk, Jumat (21/11/2025).

Penindakan ini merupakan langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) demi ketertiban ruang publik dikawasan Bomero Citywalk.

banner 336x280

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa sidang Tipiring ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat penataan kawasan Bomero sebagai pusat kota yang tertib dan nyaman.

“Ini untuk memberikan efek jera bagi pedagang yang nekat kembali berjualan di lokasi terlarang. Mereka sudah berkali-kali diingatkan, namun tetap memaksakan diri,” tegas Djoko.

Joko menambahkan, dasar hukum penindakan ini adalah Perda Nomor 1 Tahun 2019 Juncto Perda Nomor 3 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengancam pelanggar dengan sanksi denda mulai dari Rp50.000 hingga Rp50 juta, atau kurungan penjara tiga hari hingga tiga bulan.

Dalam operasi penertiban Satpol PP, delapan PKL sempat diamankan. Namun, proses Tipiring hanya melibatkan lima orang PKL karena beberapa alasan administrasi dan pelanggaran.

Djoko menambahkan, Majelis Hakim menetapkan besaran denda yang bervariasi antara Rp50.000, Rp100.000, hingga Rp200.000, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Saat menjatuhkan vonis, majelis hakim tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Namun, sanksi denda ini harus menjadi pembelajaran agar mereka tidak mengulangi pelanggaran,” imbuhnya.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan penindakan konsisten. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak bertransaksi di area terlarang, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjadikan Bomero Citywalk sebagai ikon kota yang tertib dan berbudaya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *