ASN Nakes Ditahan Polres Cianjur, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Terancam Sanksi Pemberhentian

Berita, Cianjur20 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sesama jenis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menyatakan masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan, namun memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pihaknya telah menerima surat tembusan dari Polres Cianjur terkait pemeriksaan terhadap ASN yang diketahui bertugas sebagai tenaga kesehatan di salah satu puskesmas tersebut.

banner 336x280

“Kami menerima tembusan dari Polres Cianjur terkait adanya salah satu PNS di lingkungan Dinas Kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penanganan oleh aparat penegak hukum,” ujar Akos, Minggu (26/7/2026).

Menurut Akos, dugaan perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut kasus itu memiliki karakteristik berbeda karena menyangkut dugaan tindakan asusila terhadap sesama jenis. Meski demikian, Pemkab tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

BKPSDM, kata dia, akan mengambil langkah administratif setelah terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Apabila penyidik menetapkan status ASN tersebut sebagai tersangka, pemerintah daerah akan memberlakukan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan pidana penjara lebih dari dua tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Akos.

Selain menunggu perkembangan proses hukum, Pemkab Cianjur juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan birokrasi. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan pembinaan, sosialisasi mengenai kode etik dan disiplin ASN, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran perilaku pegawai.

“Kami akan lebih mengintensifkan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh ASN. Selain itu, deteksi dini juga akan diperkuat sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kasus serupa,” katanya.

Berdasarkan catatan BKPSDM Kabupaten Cianjur, dugaan tindak asusila yang melibatkan ASN ini merupakan kasus pertama yang ditangani selama kepemimpinan Akos Koswara. Pemkab memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara di kepolisian sebelum mengambil keputusan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *