Pilkades Cianjur Naik Kelas, 47 Desa Gunakan Sistem Digital, Pemilih Susulan Dihapus

Uncategorized3 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital di 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Skema digitalisasi ini diproyeksikan memangkas anggaran hingga 20 persen sekaligus mempercepat proses pemungutan suara di tingkat tapak.

Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, menyatakan bahwa efisiensi sistem digital membuat anggaran daerah mampu menjangkau lebih banyak desa dibandingkan metode konvensional.

banner 336x280

“Dengan anggaran konvensional sebelumnya, kita hanya mampu mengakomodasi 30 desa. Lewat sistem digital, jangkauan meluas jadi 47 desa dengan total target pemilih mencapai 190.000 hingga 200.000 orang,” ujar Dendi, Rabu (2/9/2026).

Sewa Perangkat dan Integrasi Aplikasi Pemprov

Guna menekan efisiensi belanja modal, DPMD tidak melakukan pengadaan alat secara permanen, melainkan menerapkan mekanisme sewa perangkat berupa tablet, printer, dan kartu memori dari pihak ketiga. Sementara itu, infrastruktur aplikasi disediakan gratis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setiap unit tablet memiliki kapasitas merekam data maksimal 500 pemilih. Jumlah perangkat di setiap desa akan disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Desa Ciranjang menjadi wilayah dengan proyeksi DPT terbesar, yakni 14.000 hingga 16.000 pemilih, sehingga membutuhkan sedikitnya 28 paket alat. Sebaliknya, wilayah dengan DPT terkecil seperti Desa Cikadu atau Sukamana hanya mencatat sekitar 1.200 pemilih.

Guna menjaga kelancaran operasional, Pemkab Cianjur mengalokasikan anggaran operasional panitia sebesar Rp30 juta per desa, sedangkan kebutuhan logistik digital dan kesekretariatan ditanggung langsung melalui DPMD.

Aturan Ketat DPT dan Prosedur Pemilihan

Proses pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini tengah berjalan dan dilanjutkan dengan pembersihan data (cleansing) oleh perangkat desa. Penetapan DPT ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026 dan dipublikasikan dua pekan sebelum hari pemungutan suara.

Dendi menegaskan bahwa Pilkades digital ini tidak menerapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) maupun pemilih susulan. Warga yang tidak terdaftar dalam DPT dipastikan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya meski membawa KTP elektronik.

“Sistem ini dirancang praktis dan terukur. Estimasi waktu memilih kurang dari lima menit per orang dan secara teknis mampu menekan potensi suara tidak sah akibat kesalahan mencoblos,” kata Dendi.

Tahapan Seleksi dan Syarat Pencalonan

Tahapan Pilkades dimulai pada awal September 2026 melalui pembentukan panitia desa, dilanjutkan pendaftaran bakal calon kepala desa (bacades) selama sembilan hari kalender. Persyaratan umum calon mencakup usia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMP/sederajat, berkelakuan baik, serta bebas narkoba.

Bagi kepala desa petahana, aturan mengacu pada batas periodesasi masa jabatan. Sementara itu, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang maju dalam bursa pencalonan wajib mengajukan cuti dan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon resmi.

Bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) yang mendaftar, mekanisme yang berlaku adalah Cuti di Luar Tanggungan Negara. Jika terpilih, status PNS tetap melekat, namun hak atas gaji pokok maupun tunjangan kinerja dibekukan selama menjabat sebagai kepala desa.

Dalam waktu dekat, Pemkab Cianjur berencana menggelar sosialisasi dan simulasi teknis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemprov Jabar, panitia tingkat desa, hingga para camat untuk memastikan kesiapan infrastruktur di lapangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *