Bupati Cianjur Minta ASN Jaga Moralitas di Tengah Kasus Dugaan TPKS Sesama Jenis, Tunggu Proses Hukum

Berita, Cianjur27 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR — Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengaku belum menerima informasi secara menyeluruh terkait penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesama jenis. Pemerintah daerah akan lebih dulu berkoordinasi dengan kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Saya akan tanyakan dulu kepada rekan-rekan di Polres seperti apa informasi lengkapnya,” kata Wahyu Kamis (30/7/2026).

banner 336x280

Menurut Wahyu, setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah akan mengacu pada hasil proses hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Cianjur akan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Pemerintah daerah tentu satu garis dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kami akan menindaklanjuti di Kabupaten Cianjur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Wahyu juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar senantiasa menjaga integritas, etika, serta moralitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Harus bekerja dengan baik serta menjaga etika kesusilaan dan moralitas agar menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan keputusan pemerintah daerah akan menunggu hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami nanti pasti akan menindaklanjuti sesuai fakta yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang ASN berinisial FMH yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Cibaregbeg sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis.

Dalam penyelidikannya, penyidik menduga tersangka membujuk korban berinisial MZ (19) dengan iming-iming pekerjaan serta janji membantu meloloskan korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *