Dipicu Sakit Hati dan Pengaruh Obat Melarang, Pedagang Kelapa di Cianjur Tewas Ditusuk Rekan Seperjuangan

Berita, Kriminal21 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR — Aksi penganiayaan berdarah mengguncang kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026) sore. Seorang pedagang kelapa bernama U Sunandar (36) tewas mengenaskan setelah ditusuk oleh rekannya sesama pedagang, DAM (29), usai dipicu adu mulut dan rasa sakit hati.

Tersangka DAM sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya, namun berhasil diringkus aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di rumah sang istri.

banner 336x280

Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa insiden maut tersebut bermula sekitar pukul 17.30 WIB saat korban tengah menggantikan adiknya berjualan di area pasar.

Percekcokan pecah ketika tersangka mendatangi korban di area parkir untuk menanyakan keberadaan rekan pedagang lainnya.

“Saat bertanya, tersangka merasa sakit hati karena korban menjawab dengan nada kasar sembari menertawakannya.

Tersangka yang saat itu dalam pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang lantas tersulut emosi,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (22/7/2026).

Meski sempat dilerai oleh para pedagang di sekitar lokasi, perselisihan tidak berhenti di situ. Pelaku yang hilang kendali kemudian berlari ke lapak pedagang, mengambil sebilah pisau, dan kembali menyerang korban secara mendadak. Penusukan tersebut memicu kepanikan luar biasa di tengah kerumunan pedagang dan pengunjung pasar.

Menggunakan senjata tajam yang masih berdarah, pelaku berhasil lolos dari kepungan warga dan kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Korban Meninggal di Rumah Sakit

Warga yang berada di lokasi segera mengevakuasi korban ke RSUD Sayang Cianjur guna mendapatkan pertolongan medis intensif. Namun, akibat luka tusuk parah yang dideritanya, nyawa U Sunandar tidak dapat diselamatkan setelah sempat menjalani perawatan selama beberapa jam.

“Kejadiannya sekitar pukul 17.30 WIB. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat,” jelas Alexander.

Setelah melakukan penyelidikan cepat dan melacak keberadaan pelaku, tim Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan DAM tanpa perlawanan di kediaman istrinya.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dj)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *