Disdikpora Cianjur Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Pungutan

Berita, Cianjur15 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMP wajib mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah. Regulasi tersebut menitikberatkan pada terciptanya lingkungan sekolah yang aman, inklusif, edukatif, serta bebas dari praktik perpeloncoan dan pungutan.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan menyiapkan surat edaran sebagai pedoman bagi seluruh sekolah dalam menyelenggarakan MPLS sesuai ketentuan pemerintah.

banner 336x280

“Untuk jenjang SMP, kami sudah menyusun juknis berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah. Kami juga bekerja sama dengan Save the Children dalam penyusunan materi yang akan diberikan kepada peserta didik baru,” ujar Ipan, Senin(6/7/2026).

Ia menegaskan seluruh rangkaian MPLS harus berorientasi pada pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, adaptasi peserta didik baru, serta menciptakan pengalaman belajar yang positif sejak hari pertama masuk sekolah.

Disdikpora juga melarang sekolah membebankan orang tua melalui kewajiban menyediakan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif. Penggunaan perlengkapan seperti topi kerucut, tas berbahan karung, maupun aksesori lain yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran dipastikan tidak lagi diperbolehkan.

“Jangan sampai ada atribut yang justru menyulitkan atau memberatkan orang tua siswa karena tidak memiliki relevansi dengan tujuan MPLS,” katanya.

Selain itu, Ipan menekankan larangan keras terhadap segala bentuk perpeloncoan, baik berupa kekerasan fisik, intimidasi verbal, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan perundungan. Menurutnya, seluruh sekolah wajib menciptakan suasana MPLS yang aman dan menghormati hak-hak peserta didik baru.

“Kami akan menindaklanjuti surat edaran dari kementerian dengan menerbitkan surat edaran dari dinas agar seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan perpeloncoan,” tegasnya.

Ia menambahkan, materi MPLS tahun ini juga akan diintegrasikan dengan sejumlah program prioritas pemerintah, di antaranya Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Program Pagi Ceria sebagai bagian dari penguatan karakter, budaya disiplin, serta pembiasaan hidup sehat di lingkungan sekolah.

Sementara itu, terkait dugaan adanya praktik perpeloncoan di salah satu sekolah di Kabupaten Cianjur, Disdikpora memastikan akan melakukan penelusuran dengan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami akan melihat terlebih dahulu fakta di lapangan dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan MPLS Ramah, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *