Disdukcapil Cianjur Tunggu Kepastian Pusat soal Wacana Denda Kehilangan e-KTP

Berita, Cianjur128 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Rencana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih sebatas wacana di tingkat pusat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menegaskan belum menerima arahan resmi terkait kebijakan tersebut.

Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil sikap atau langkah teknis di daerah.

banner 336x280

“Belum ada sosialisasi maupun aturan resmi yang kami terima. Jadi, saat ini masih dalam tahap usulan dan belum bisa ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Wacana denda kehilangan e-KTP mencuat sebagai bagian dari 13 poin revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Usulan tersebut didorong untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan sekaligus menekan beban anggaran negara.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebelumnya menilai ketiadaan sanksi membuat sebagian masyarakat kurang bertanggung jawab. Kemudahan penggantian e-KTP tanpa biaya disebut berpotensi memicu kelalaian, tercermin dari tingginya angka kehilangan dokumen setiap hari yang harus dicetak ulang oleh pemerintah.

Meski demikian, Disdukcapil Cianjur menegaskan belum dapat memberikan respons lebih jauh sebelum kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Asep menyebut urusan administrasi kependudukan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah akan mengikuti keputusan yang ditetapkan.

“Jika nanti sudah menjadi kebijakan resmi, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan. Saat ini kami masih menunggu arahan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait rencana tersebut sebelum ada keputusan final dari pemerintah.

“Lebih baik menunggu kepastian. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan, padahal kebijakannya belum tentu diterapkan,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *