Dugaan Korupsi KUR Rp3,86 Miliar, Kejari Cianjur Tahan Dua Pegawai Bank BUMN

Berita, Cianjur44 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menahan dua orang pegawai bank milik negara berinisial JH dan SH atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,86 miliar. Kedua tersangka dititipkan di Lapas Cianjur selama 20 hari terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2026 demi kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cianjur, Sri Wulandari, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 47 orang saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup. Surat penetapan tersangka terbit pada 20 Agustus 2026 melalui Surat Nomor 3182/M.2.27/Fd.2/08/2026 untuk JH dan Nomor 3183/M.2.27/Fd.2/08/2026 untuk SH.

banner 336x280

“Hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara selama masa penahanan dan belum menetapkan tersangka baru,” ujar Sri Wulandari saat dikonfirmasi media.

Modus Operandi dan Rekayasa Jaminan

Praktik rasuah yang berlangsung sejak 2021 ini menyasar 62 debitur. Modus operandi bermula dari kesepakatan JH dan SH untuk mengumpulkan calon debitur tanpa melalui mekanisme verifikasi kelayakan kredit yang sah. Mayoritas debitur dikondisikan agar memenuhi syarat administratif formal meski tidak memiliki usaha yang memadai.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa kapasitas usaha hingga jaminan fisik. JH diduga mengabaikan prosedur verifikasi lapangan ( on-the-spot ). Pada beberapa kasus, dokumentasi pendukung dipalsukan menggunakan foto lahan atau sawah sembarangan untuk memanipulasi kepemilikan aset debitur yang tidak memiliki agunan.

Penyalahgunaan Rekening dan Imbalan

Pasca-pencairan dana kredit, SH disinyalir mengambil alih secara penuh seluruh penguasaan finansial. SH menguasai buku tabungan, kartu ATM, hingga nomor PIN milik para debitur untuk menarik dana tersebut demi kepentingan pribadi. Sebagai imbalan, para debitur hanya menerima sejumlah uang sesuai nominal kredit yang didapat.

Untuk menyamarkan penyimpangan, SH menerapkan metode pembayaran angsuran manipulatif. Ketika debitur hanya menyetorkan angsuran seadanya—seperti Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dari kewajiban seharusnya Rp1,5 juta per bulan—SH menutupi selisih pembayaran tersebut agar status kredit tampak lancar di sistem perbankan.

Dampak Keuangan dan Jerat Hukum

Praktik manipulasi ini berujung pada tingginya angka kredit macet setelah skema penutupan angsuran tersebut runtuh. Akibat kelalaian penyaluran kredit yang mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking), pihak bank terpaksa membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) hingga melakukan penghapusbukuan (write-off). Berdasarkan audit perhitungan penyidik, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3.863.501.519.

Atas perbuatannya, JH dan SH dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *