GMNI Cianjur Geruduk DPRD, Desak Hentikan Sementara Program MBG

Berita, Politik53 Dilihat

detak publik. Id– Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (2/10/2025). Mereka menuntut penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cianjur hingga adanya jaminan keamanan pangan.

Ketua DPC GMNI Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, menyebutkan aksi ini lahir dari keresahan masyarakat, khususnya para orangtua siswa, terkait maraknya kasus keracunan massal di sekolah.

“Data nasional mencatat sudah lebih dari 5.000 kejadian keracunan massal. Di Jawa Barat sendiri jumlah siswa yang keracunan menempati posisi tertinggi. Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga kami datang ke DPRD untuk menyuarakan hal ini,” kata dia kepada wartawan.

Dalam tuntutannya, GMNI Cianjur menyampaikan tiga poin penting. Pertama, mendesak penghentian sementara seluruh distribusi MBG di Cianjur sampai ada jaminan keamanan pangan.

“Program yang berjalan tanpa evaluasi hanya menambah korban. Intinya, program ini harus benar-benar memberi dampak baik dan aman,” tegasnya.

Kedua, mereka meminta pemerintah daerah melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh penyedia jasa layanan (SPPG). Agus menyoroti fakta bahwa baru ada empat penyedia yang memiliki sertifikat laik hygiene (SLH).

“Ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana sebuah dapur bisa beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang seharusnya,” ucapnya.

Ketiga, GMNI mendesak agar pemerintah memastikan kualitas gizi dari menu MBG. Menurut mereka, masih banyak makanan yang diberikan hanya berupa produk cepat saji murah seperti roti seribuan atau dua ribuan yang tidak jelas nilai gizinya.

“Bagaimana kita bisa bicara soal pembangunan generasi penerus bangsa kalau anak-anak hanya diberi roti murah tanpa kandungan gizi yang memadai?” kata Agus.

Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa Pemda Cianjur memiliki tanggung jawab hukum atas persoalan ini. Mereka merujuk pada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 tentang hak atas pelayanan kesehatan, serta Pasal 28C ayat 1 mengenai pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan pendidikan dan kesehatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.

“Artinya pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dengan alasan ini program nasional. Pemda tetap bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak di wilayahnya,” tandas Agus. (Red)