detakpublik — Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersiap menertibkan praktik parkir liar yang dinilai kian meluas dan berdampak langsung terhadap ketertiban lalu lintas serta kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah penertiban tersebut akan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), aparat kepolisian, Satpol PP, hingga unsur TNI, guna memastikan efektivitas di lapangan.
Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Aris Haryanto, mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait parkir liar terus meningkat, baik melalui laporan langsung maupun kanal media sosial. Praktik tersebut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pungutan retribusi tidak sah di titik-titik yang sebenarnya dilarang.
“Banyak titik yang seharusnya bebas dari pungutan, namun tetap dimanfaatkan oleh oknum. Ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga merugikan daerah dari sisi PAD,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Aris, penertiban menjadi kebutuhan mendesak, terutama di kawasan rawan kepadatan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Ia mengingatkan pengguna jalan agar tidak hanya mengikuti arahan juru parkir ilegal, melainkan berpedoman pada rambu lalu lintas yang berlaku.
“Rambu itu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Jika terdapat larangan parkir atau berhenti, maka pengguna jalan harus menaati, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Dishub akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus menyampaikan ketentuan hukum terkait parkir dan lalu lintas. Selain itu, surat edaran akan diterbitkan sebagai bentuk peringatan sebelum penindakan dilakukan.
“Edukasi menjadi tahap awal agar masyarakat memahami aturan. Namun setelah itu, penertiban akan kami lakukan secara tegas bersama lintas instansi,” kata Aris.
Pemkab Cianjur berharap, upaya terpadu ini tidak hanya mampu menekan praktik parkir liar, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta mengoptimalkan penerimaan PAD secara legal dan berkelanjutan.













