Pemkab Cianjur Perketat Alih Fungsi Lahan, Sawah Produktif Dipagari RTRW Baru

Berita, Cianjur21 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian produktif sebagai langkah menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan kawasan industri. Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipadukan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi prioritas pemerintah daerah dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan.

banner 336x280

“Revisi payung hukum melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW dan RDTR menjadi instrumen untuk membatasi alih fungsi lahan, terutama sawah produktif. Kami ingin memastikan komoditas unggulan daerah seperti padi Pandanwangi tetap lestari dan tidak tergerus oleh ekspansi industri,” ujar Wahyu, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, selain mengacu pada RTRW dan RDTR, Pemkab Cianjur juga memiliki Perda tentang LP2B yang menjadi dasar hukum perlindungan kawasan pertanian strategis. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberadaan lahan sawah produktif agar tetap menjadi penyangga ketahanan pangan daerah maupun nasional.

Pemkab Cianjur juga menerapkan ketentuan yang ketat terhadap setiap alih fungsi lahan untuk kepentingan pembangunan industri. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap lahan pertanian yang dialihfungsikan wajib diganti dengan lahan baru seluas tiga kali lipat dari luas lahan yang digunakan.

Selain mewajibkan penyediaan lahan pengganti, pemerintah daerah terus mendorong program pencetakan sawah baru guna mempertahankan luas baku sawah sekaligus mengantisipasi berkurangnya kawasan pertanian akibat pembangunan.

Di sisi lain, Pemkab Cianjur juga berupaya meningkatkan produktivitas pertanian di tengah ancaman musim kemarau. Salah satu strategi yang dijalankan ialah pengembangan budidaya padi organik melalui program demonstration plot (demplot) yang dikelola kelompok tani.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, mengatakan saat ini terdapat lima lokasi demplot padi organik di Kecamatan Warungkondang, Cilaku, Cibeber, Karangtengah, dan Kecamatan Cianjur. Masing-masing memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi sebagai lahan percontohan penerapan budidaya organik.

“Hasil demplot menunjukkan produktivitas mencapai sekitar 8 ton per hektare. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan produktivitas rata-rata lahan yang masih menggunakan pupuk anorganik, yakni sekitar 5 hingga 6 ton per hektare,” kata Wahyu Ginanjar.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan sistem budidaya berbasis pupuk organik berpotensi meningkatkan hasil panen sekaligus menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang. Program ini juga mendapat dukungan dari Bank Indonesia sebagai bagian dari pengembangan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.

Meski demikian, pemerintah daerah belum akan menerapkan budidaya padi organik secara masif. Perluasan areal tanam masih dalam tahap kajian untuk memastikan kesiapan lahan, petani, sarana produksi, serta efektivitas penerapan di berbagai wilayah.

Melalui penguatan regulasi tata ruang, perlindungan LP2B, kewajiban penyediaan lahan pengganti, serta pengembangan pertanian organik, Pemkab Cianjur berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi industri dan keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *