Pemkab Cianjur Rasionalisasi Peserta BPJS, Warga Mampu Diminta Mandiri

Berita, Cianjur128 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan merasionalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan anggaran kesehatan lebih tepat sasaran dan diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian mengatakan, penyesuaian kepesertaan diperlukan seiring keterbatasan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembiayaan sektor pembangunan lainnya.

banner 336x280

Menurut Wahyu, pemerintah daerah tidak akan lagi menanggung iuran BPJS Kesehatan secara merata bagi seluruh kelompok masyarakat. Warga yang dinilai mampu akan diarahkan membayar iuran secara mandiri, sementara kelompok masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi prioritas pembiayaan pemerintah.

“Yang kaya silakan mandiri, jangan mau dibayarkan oleh pemerintah. Pemerintah sekarang harus tepat sasaran ke yang miskin,” tegas Wahyu saat diwawancarai, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, Universal Health Coverage (UHC) merupakan predikat yang berkaitan dengan cakupan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Predikat tersebut diberikan berdasarkan tingkat cakupan kepesertaan yang menjadi salah satu indikator dalam program JKN.

“UHC itu kan predikat. Jadi, bukan tidak bisa dicabut, itu predikat kabupaten/kota sesuai dengan cakupan pesertanya. Yang memberikan itu nanti BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Data Kepesertaan Akan Diperbarui

Rasionalisasi juga akan dilakukan melalui pembaruan data kepesertaan secara berkala. Pemkab Cianjur akan menyesuaikan data berdasarkan perubahan status penduduk, termasuk warga yang meninggal dunia, pindah domisili, memperoleh jaminan kesehatan melalui segmen kepesertaan lain, maupun mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi.

Wahyu menilai, seluruh kelompok masyarakat tidak dapat diperlakukan sama dalam pembiayaan yang bersumber dari APBD.

“Yang meninggal, yang pindah domisili, yang sudah mendapatkan bantuan dari segmen yang lain, termasuk juga yang miskin jangan disamakan dengan orang yang kaya,” katanya.

Menurut dia, jumlah penduduk yang menjadi tanggungan pembiayaan pemerintah daerah memang bersifat dinamis. Perubahan tersebut dipengaruhi mobilitas penduduk, kelahiran, kematian, serta perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, data penerima pembiayaan pemerintah perlu terus diperbarui agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan bantuan dapat diberikan kepada kelompok yang memenuhi kriteria.

APBD Menyusut, Beban Pembiayaan Membesar

Wahyu menyoroti ketidakseimbangan antara kemampuan APBD dan jumlah kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah.

Ia membandingkan kondisi ketika APBD Cianjur berada di kisaran Rp5,1 triliun dengan periode berikutnya saat anggaran mengalami efisiensi menjadi sekitar Rp4,6 triliun. Pada saat APBD berada di kisaran Rp5,1 triliun, jumlah peserta yang pembiayaannya ditanggung pemerintah disebut sekitar 380 ribu orang.

Namun, ketika APBD turun menjadi sekitar Rp4,6 triliun, jumlah kepesertaan yang ditanggung pemerintah justru sempat meningkat hingga hampir 800 ribu peserta.

“Kalau perbandingan dengan APBD, keberpihakan terhadap dunia kesehatan masih tinggi. Kita perlu juga mengingat sektor-sektor lainnya agar tetap berjalan dengan baik di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Cianjur melakukan penataan ulang kepesertaan. Pemerintah daerah ingin memastikan belanja kesehatan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan pada sektor lain.

Bukan Koreksi Kebijakan, tetapi Penyesuaian

Wahyu menegaskan, rasionalisasi kepesertaan tidak dimaksudkan untuk menyalahkan kebijakan pemerintah sebelumnya. Keputusan menanggung hampir seluruh masyarakat melalui skema pembiayaan daerah, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan.

Namun, perubahan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan membuat skema tersebut perlu disesuaikan.

Ia menekankan, prinsip utama kebijakan baru adalah keadilan dan ketepatan sasaran. Masyarakat yang secara ekonomi mampu diharapkan tidak lagi menggunakan anggaran daerah yang semestinya diprioritaskan bagi kelompok miskin dan rentan.

Dengan rasionalisasi tersebut, Pemkab Cianjur menargetkan pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui APBD menjadi lebih terukur, berbasis data, dan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan komitmen terhadap akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, sembari menjaga ruang fiskal agar program pembangunan di sektor lainnya tetap dapat berjalan.(DJ)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed