Pemkab Cianjur Siapkan Sanksi bagi ASN yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Berita, Cianjur19 Dilihat
banner 468x60

detakpublik,CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan guna memastikan aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menjaga disiplin aparatur pemerintah.

Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, menegaskan kendaraan dinas berpelat merah merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

banner 336x280

“Pada prinsipnya kendaraan ini digunakan untuk menunjang pekerjaan kedinasan. Jika tidak ada tugas mendesak, kendaraan sebaiknya tidak dipakai untuk perjalanan luar kota, termasuk mudik,” ujar Wahyu kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset negara selama masa libur panjang, termasuk periode libur Idulfitri. Karena itu, seluruh kendaraan dinas diwajibkan tetap diparkirkan di kantor atau tempat yang telah ditentukan apabila tidak digunakan untuk kepentingan dinas yang bersifat mendesak.

Selain itu, Pemkab Cianjur juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai.

Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN.

Wahyu menekankan, aparatur pemerintah harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan serta menjaga integritas sebagai pelayan publik.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin seluruh aparatur menunjukkan komitmen dan integritasnya sebagai pelayan masyarakat yang taat aturan,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Cianjur berharap pengelolaan aset pemerintah dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya disiplin di lingkungan birokrasi daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *