detakpublik, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan surat edaran terkait pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), wajib mengantongi izin sebelum menjalankan aktivitasnya.
Dalam Surat Edaran Nomor: B/4001/182/Setda/04/2026 Tahun 2026 disebutkan, pada poin pertama bahwa setiap SPPG harus memiliki perizinan berusaha terlebih dahulu sebelum beroperasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan regulasi pemerintah pusat, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
“Surat edaran ini menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk SPPG, wajib memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi. Ini bukan aturan baru, tetapi penegasan dari yang sudah ada,” ujarnya kepada Wartawan Selasa 14/04/2026
Dia menjelaskan, setiap pelaku usaha harus melengkapi persyaratan dasar perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (TKKPR), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi SPPG, tetapi juga untuk seluruh jenis usaha lainnya tanpa pengecualian.
“Bukan hanya dapur SPPG, semua fungsi bangunan usaha wajib memenuhi perizinan. Ini menjadi kewajiban yang harus dipatuhi,” katanya.
Berdasarkan data DPMPTSP, hingga saat ini baru dua SPPG di Kabupaten Cianjur yang telah mengantongi izin usaha, masing-masing berlokasi di Kecamatan Cibeber dan Cilaku. Sementara dua lainnya masih dalam proses pengurusan perizinan.
“Untuk yang lainnya, itu tergantung dari masing-masing pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Terkait pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan, Superi menegaskan akan ada konsekuensi administratif. Namun, pihaknya hanya sebatas melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan kepada pihak terkait.
“Kami akan menginformasikan kepada BGN mana SPPG yang sudah mematuhi ketentuan dan mana yang belum. Tindak lanjutnya ada di pihak terkait,” ungkapnya.
Dia pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Cianjur untuk segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada pengecualian dalam hal perizinan. Semua pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (Red)


















