Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari Advokat di Cianjur Berkat CCTV, Pelaku Ditangkap Setelah Buron 6 Hari

Berita, Cianjur87 Dilihat
banner 468x60

detakpublik, CIANJUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Jalan Raya Bandung di depan Pengadilan Agama (PA) Cianjur, di Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Bogor pada Selasa (21/4/2026), setelah sempat buron selama enam hari.

Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa proses penyelidikan menghadapi kendala serius akibat minimnya saksi mata dan keterbatasan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Insiden tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB saat kondisi lalu lintas masih relatif sepi.

banner 336x280

Upaya pengungkapan kemudian mengandalkan penelusuran rekaman CCTV secara menyeluruh di sepanjang jalur yang diduga dilintasi pelaku. Hasilnya, petugas menemukan bukti kunci dari kamera pengawas di sebuah SPBU di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, sekitar 30 kilometer dari tempat kejadian perkara.

Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah kendaraan jenis Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi F 8342 BH dengan ciri kerusakan berupa kaca depan retak dan bemper kiri penyok. Kondisi itu dinilai selaras dengan dampak benturan terhadap sepeda motor korban, Honda Beat bernomor polisi F 2704 ZG.

“Dari temuan tersebut, kami melakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Bogor,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran amuk massa. Namun, kepolisian menilai alasan tersebut tidak berdasar mengingat situasi di lokasi kejadian tidak menunjukkan adanya potensi ancaman.

“Tidak ada kerumunan saat itu. Seharusnya pelaku berhenti dan memberikan pertolongan kepada korban, bukan justru meninggalkan lokasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp12 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 312 terkait tindakan tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara serta mengimbau masyarakat agar bertanggung jawab dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *