detak publik. Id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Mei hingga September 2025. Dari serangkaian operasi yang digelar di berbagai wilayah, total 53 tersangka berhasil diringkus.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, merinci jenis kasus yang ditangani terdiri 11 kasus sabu, 2 kasus ganja, 11 kasus tembakau sintetis, dan 16 kasus peredaran obat keras terbatas (OKT).
Total Barang Bukti Fantastis
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Rinciannya, 102,09 gram sabu, 655,47 gram ganja, 1.022,3 gram tembakau sintetis, 24.140 butir obat keras terbatas, dan 184 butir psikotropika.
Tatang menjelaskan bahwa para tersangka tidak hanya berasal dari wilayah perkotaan, tetapi juga dari kecamatan-kecamatan wilayah Cianjur Selatan. “Para tersangka diamankan di 16 kecamatan, termasuk Cianjur Kota, Karangtengah, hingga wilayah selatan seperti Tanggeung dan Sindangbarang,” ujar Tatang.
Dari 53 tersangka yang ditangkap, 33 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika, sementara 20 lainnya terkait dengan peredaran obat keras tertentu.
Ungkap Dua Kasus Besar
Dalam operasi ini, Polres Cianjur juga berhasil membongkar dua kasus besar yang menjadi sorotan. Kasus pertama melibatkan peredaran ganja di Kecamatan Tanggeung, di mana tersangka berinisial A diringkus dengan barang bukti 549,62 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah selatan Cianjur.
Kasus kedua adalah pengungkapan peredaran tembakau sintetis di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cianjur Kota. Seorang tersangka berinisial N ditangkap dengan barang bukti 772 gram tembakau sintetis.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan Terbaru. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Sebagai bagian dari upaya ini, pihak kepolisian juga menerapkan keadilan restoratif, di mana pengguna narkoba direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)