Biadab, Remaja Putus Sekolah Di Gilir 12 Orang Remaja,Polres Cianjur Bekuk 10 Tersangka

Berita, Peristiwa62 Dilihat

detak publik – Kepolisian Resor Cianjur mengungkap kasus kekerasan seksual berat yang dialami seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi. Dalam kejadian yang terjadi selama empat hari berturut-turut, korban menjadi sasaran aksi perkosaan bergilir oleh 12 orang pemuda di sejumlah lokasi berbeda.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban, yang sempat dilaporkan hilang sejak 19 Juni 2025, kembali ke rumah dalam kondisi trauma pada 23 Juni. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual berulang. Tidak terima dengan yang dialami korban, ayah korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Merespons laporan dari keluarga, tim Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebanyak 10 pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke Jakarta.

“Empat dari sepuluh pelaku yang sudah ditangkap adalah anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar,” terang Tono. Pada Jumat 11 juli 2025

Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Aparat juga mempertimbangkan pemberatan hukuman karena dilakukan secara berkelompok dan berulang.

Pihak kepolisian memastikan bahwa korban saat ini berada dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).(DJ)